SOROT BERITA | JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Filipina, Daniel Uy Tan, diduga menjadi korban kriminalisasi dan perampasan aset oleh oknum Polri dan rekan bisnisnya di Jakarta. Kasus ini terungkap, dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukumnya di Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Kuasa hukum Daniel dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PAPARANG - BATUBARA & Partners, Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn., mengungkapkan kliennya yang merupakan pensiunan anggota kepolisian elite Filipina mengalami serangkaian pelanggaran hukum sejak 2021.
Menurut Paparang, Daniel pertama kali mengenal seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial FM, melalui aplikasi kencan daring Tinder pada 2021. Hubungan yang awalnya personal berkembang menjadi kerja sama bisnis.
"FM membujuk Daniel untuk berinvestasi sebesar Rp200 juta untuk proyek bisnis di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun proyek gagal dan dana tidak pernah kembali," ujar Paparang.
Pada 2022, diceritakan oleh Paparang, Daniel dan FM mendirikan dua perusahaan yakni PT DGP dan PT MFC. Daniel menjabat sebagai komisaris, sementara FM sebagai direktur. Kedua perusahaan bergerak di bidang konstruksi dan diklaim mendapat proyek di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
"Konflik mulai muncul ketika FM melaporkan Daniel ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pencurian dan penggelapan jam tangan mewah Rolex Type Bruce Wayne. Padahal jam tangan tersebut adalah milik Daniel yang dibeli dengan uang sendiri," jelasnya.
Puncak masalah terjadi pada 28 Mei 2025 saat Daniel ditangkap anggota Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum kembali ke Filipina.
"Dalam kondisi ditahan dan tanpa pendampingan, Daniel dipaksa menandatangani sejumlah dokumen termasuk pengunduran diri dari jabatan komisaris di dua perusahaan serta penyerahan aset kepada FM," terang Paparang.
Saat keluar dari tahanan pada 1 Juli 2025, Menurut Paparang, barang-barang berharga kliennya hilang. Jam tangan merek Breitling raib dari tas yang dititipkan ke pengacara sebelumnya, R dan B. Saldo ATM Bank Mandiri miliknya hanya tersisa Rp300 ribu dari jumlah awal yang signifikan.
"Ketika dikonfirmasi, pengacara R dan B menyatakan, jam tangan tersebut berada dalam penguasaan anggota Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial B," ungkapnya.
Paparang mengucapkan, aparat kepolisian tidak pernah melakukan pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar Filipina maupun keluarga Daniel di Filipina, padahal ini merupakan prosedur hukum internasional terhadap WNA yang ditahan.
Ia pun memaparkan, bahwa Daniel telah mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri pada 9 Juli 2025 dengan nomor aduan SPSP2/003098/VII/2025/BAGYANDUAN, atas dugaan pelanggaran kode etik anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang serius, baik dari pihak sipil maupun aparat penegak hukum. Langkah hukum akan kami tempuh secara menyeluruh untuk menegakkan keadilan bagi klien kami," tegas Paparang.
Tim kuasa hukum tengah menyiapkan laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri atau Polda Metro Jaya atas dugaan rekayasa laporan polisi oleh FM, perampasan aset perusahaan, serta dugaan tindak pidana penggelapan oleh pengacara sebelumnya dan anggota Resmob yang terlibat.
Kasus ini kini dalam pengawasan tim hukum dan telah dilaporkan ke lembaga terkait, dengan harapan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik serupa terhadap WNA lainnya di Indonesia. (***)