Operasi Berantas Jaya 2026, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Kejahatan dan Amankan 69 Pelaku

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:53 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

‎SOROTBERITA | KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 77 kasus tindak pidana dan mengamankan 69 orang yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung sejak 4 Juli hingga 18 Juli 2026.

‎Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sementara karena operasi masih berlangsung hingga 18 Juli 2026.

‎"Selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, kami berhasil mengungkap 77 kasus dan mengamankan 69 pelaku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang merupakan residivis," kata Putu Kholis Aryana dalam keterangan pers, Jumat (17/7/2026).

‎Berdasarkan data kepolisian, lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, yakni Rawalumbu sebanyak 17 kasus, Bekasi Selatan 17 kasus, Bekasi Utara 15 kasus, Pondok Gede 7 kasus, Bekasi Barat 6 kasus, Jatiasih 5 kasus, Bantargebang 5 kasus, Mustikajaya 4 kasus, dan Medan Satria 1 kasus.

‎Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, senjata tajam, telepon seluler, 15 kunci huruf T yang diduga digunakan untuk pencurian kendaraan bermotor, serta tiga pucuk air gun.

‎Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku disebut menggunakan senjata tajam untuk melukai korban sebelum membawa kabur kendaraan. Sementara pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya serta kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

‎"Para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi yang menjadi sasaran sebelum menjalankan aksinya," ujar Putu.

‎Selain itu, polisi juga mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dalam kasus tersebut, kendaraan disewa oleh pelaku, kemudian tidak dikembalikan kepada pemilik dan diduga digadaikan.

‎Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Untuk dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎Sementara itu, dugaan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Adapun pelaku dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

‎Kapolres menegaskan, Operasi Berantas Jaya 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

‎Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memasang sistem keamanan seperti CCTV di rumah, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak kriminal.

‎Catatan redaksi: Sesuai asas praduga tak bersalah dalam Kode Etik Jurnalistik, pihak yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Regar)