Dugaan Penyelewengan Dana HPN 2026 Bekasi Bakal Dibawa ke Ranah Hukum?
Bagikan atau simpan
Ilustrasi gambar.
SOROT BERITA | BEKASI - Dugaan penyalahgunaan anggaran daerah dalam perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Bekasi, dipastikan oleh Aktivis sosial kemanusiaan, Frits Saikat, bakal bergulir ke ranah hukum.
Frits menyatakan, langkah hukum konkret ini diambil, sebagai upaya untuk mengusut tuntas simpang siur informasi, sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan uang rakyat, dalam kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
Rencana pelaporan ini, menurut Frits, dipicu oleh keresahan publik, serta kalangan insan pers terkait transparansi pengelolaan dana kegiatan tersebut.
Ia menilai, penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara administratif oleh panitia, tidak menghapus indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran di lapangan.
Frits menegaskan, bahwa LPJ administratif yang diserahkan kepada Wali Kota, bukanlah sebuah jaminan kelayakan yang bisa menggugurkan indikasi pelanggaran hukum.
"Penyerahan LPJ kepada Walikota adalah prosedur administratif biasa dan bukan akhir dari segalanya. Hal itu tidak serta-merta menggugurkan dugaan penyelewengan anggaran yang ada," ujar Frits saat ditemui awak media di Kota Bekasi, Selasa (23/6/2026).
Frits mengatakan, masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran HPN 2026, yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Oleh sebab itu, pelaporan resmi ke aparat penegak hukum dirasa perlu, untuk membersihkan nama baik profesi jurnalis dari preseden negatif.
"Kami akan segera melakukan langkah hukum konkret. Hal ini kami lakukan demi menjaga marwah insan pers agar tidak ternoda oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Frits menjelaskan.
Ia menambahkan, langkah ini juga krusial dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dari dugaan penyelewengan anggaran tersebut, agar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Frits pun berharap, aparat penegak hukum dapat merespons serius persoalan ini ketika laporan resmi telah didaftarkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepanitiaan HPN 2026 Kota Bekasi, belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi, terkait rencana pelaporan hukum yang dilayangkan oleh aktivis kemanusiaan tersebut. (***)






