AWPI Kalbar Tolak Mediasi dalam Sengketa Informasi dengan BWS Kalimantan I, Pilih Lanjut ke Ajudikasi
Bagikan atau simpan
SOROTBERITA | Pontianak – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Kalimantan Barat memilih menolak proses mediasi dalam sengketa informasi publik dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak. Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Awal (Lanjutan) di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Senin (29/6/2026).
Dalam persidangan, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi. Pihak BWS Kalimantan I Pontianak selaku Termohon menyatakan bersedia mengikuti mediasi. Namun, DPD AWPI Kalimantan Barat selaku Pemohon memilih agar perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi.
Ketua DPD AWPI Kalimantan Barat, Andi Firgi, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk memperoleh kepastian hukum terkait penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami menghormati mekanisme mediasi. Namun dalam perkara ini kami memilih ajudikasi nonlitigasi karena membutuhkan kepastian hukum. Yang kami perjuangkan bukan hanya hak AWPI, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Andi Firgi.
Menurutnya, informasi yang dimohon berkaitan dengan dokumen proyek yang berada di bawah kewenangan BWS Kalimantan I Pontianak dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memiliki kepentingan publik yang tinggi.
Ia menilai semakin besar anggaran negara yang dikelola suatu badan publik, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Andi Firgi juga menyampaikan bahwa sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh mekanisme sesuai ketentuan, mulai dari permohonan informasi hingga pengajuan keberatan. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga sengketa menjadi langkah yang ditempuh.
Usai persidangan, sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan kepada Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BWS Kalimantan I Pontianak, Iswandi, terkait sengketa informasi tersebut. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, Iswandi meninggalkan area persidangan tanpa memberikan keterangan kepada media.
Menanggapi hal tersebut, Andi Firgi menyatakan setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan maupun tidak memberikan pernyataan kepada media. Meski demikian, ia berharap badan publik tetap mengedepankan prinsip keterbukaan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami menghormati sikap setiap pihak. Namun sebagai badan publik, transparansi merupakan kewajiban hukum. Jika informasi yang dimohon merupakan informasi publik, maka keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," katanya.
Ia menegaskan sengketa informasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan menguji implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan ditolaknya mediasi oleh Pemohon, proses penyelesaian sengketa informasi dijadwalkan berlanjut ke tahap ajudikasi nonlitigasi. Pada tahap tersebut, Majelis Komisioner akan memeriksa pokok perkara sebelum menjatuhkan putusan atas sengketa yang diajukan para pihak.(Red)






