Kejari Kota Bekasi Tegaskan Penggeledahan Kasus Dugaan Pungli MCK Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum SM Tetap Persoalkan Pelaksanaannya

Senin, 06 Jul 2026 - 23:24 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

Keterangan foto: Kasi Intel,Ryan Nugraha(tengah) didampingi Kasi Pidsus (kiri) Febriyanto Ary Kustiawan/dok.Bandaharo

SOROTBERITA |KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan rumah Sri Murni (SM), yang dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proyek MCK di Pasar Bantargebang. Kejari menegaskan seluruh tahapan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha, menjelaskan bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik telah memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah. Menurutnya, proses tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.

 

"Surat tugas dan surat penggeledahan sudah diperlihatkan. Dibaca oleh anaknya, kemudian ibunya juga melihat. Kami juga menghormati keberadaan Ketua RT sebagai saksi," ujar Ryan kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

 

Ryan mengatakan penyidik sempat menunda pelaksanaan penggeledahan karena pemilik rumah hendak melaksanakan salat. Setelah itu, kata dia, pemilik rumah menyatakan bersikap kooperatif dan mempersilakan penyidik menjalankan tugasnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Febriyanto Ary Kustiawan, menegaskan bahwa pelibatan unsur RT, RW, dan pihak kelurahan merupakan bagian dari prosedur standar dalam setiap penggeledahan.

 

"Ini merupakan prosedur yang dijalankan oleh seluruh penyidik. Kehadiran RT, RW, dan kelurahan sebagai bentuk transparansi. Silakan dikonfirmasi kepada Ketua RT maupun RW yang hadir saat itu," katanya.

 

Febriyanto juga membantah informasi yang menyebut penggeledahan melibatkan sekitar 20 personel.

 

"Personel penyidik yang kami bawa hanya sembilan orang. Kehadiran anggota TNI saat itu karena mereka memang memiliki tugas pengamanan terhadap kantor, rumah dinas, maupun kegiatan kami," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila pemilik rumah keberatan terhadap bagian tertentu dalam penggeledahan, penyidik tetap dapat melanjutkan tindakan tersebut dengan menghadirkan saksi dari lingkungan setempat.

 

Selain itu, Febriyanto menerangkan bahwa perkara yang sedang ditangani telah berada pada tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.

 

Menurutnya, pada tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan mencari alat bukti, memeriksa saksi dan ahli, melakukan penyitaan maupun penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

 

"Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penetapan tersangka bergantung pada kecukupan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi ataupun jumlah nominal yang beredar di masyarakat," ujarnya.

 

Penyidik juga masih mendalami asal-usul pembangunan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, termasuk menelusuri apakah bangunan tersebut merupakan bangunan lama atau hasil pembangunan dalam program revitalisasi pasar.

 

Di sisi lain, kuasa hukum SM, Bambang Sunaryo, menilai pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan pada 29 Juni 2026 di wilayah Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, diduga tidak memenuhi prosedur.

 

Menurut Bambang, kliennya tidak didampingi kuasa hukum saat penggeledahan berlangsung dan mengaku tidak diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penggeledahan.

 

Ia juga menyampaikan keberatan atas dugaan adanya pertanyaan yang dinilai menyentuh ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Pernyataan tersebut juga disampaikan langsung oleh SM kepada sejumlah media.

 

Selain itu, Bambang mempertanyakan alasan kliennya menjadi sasaran penggeledahan, mengingat yang bersangkutan baru kurang dari satu tahun menjabat sebagai istri Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, sedangkan proyek revitalisasi Pasar Bantargebang telah berlangsung sebelumnya.

 

Atas dasar itu, Bambang menyatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, serta Komnas Perempuan.

 

Ia menegaskan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum, namun meminta agar seluruh proses penyidikan tetap menghormati hak-hak warga negara serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Regar)