Drama Penggeledahan 8 Jam! Kejari Boyong Satu Kontainer Dokumen dari Disdagperin
SOROTBERITA | KOTA BEKASI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin rekomendasi pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Senin (29/6/2026).
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta Kantor UPT Pasar Bantargebang. Proses berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.15 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
"Benar, kita mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 18.15 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu kontainer berisi puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Dokumen-dokumen yang didapatkan dalam penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kemudian dijadikan sebagai alat bukti dalam mengungkap perkara ini," kata Ryan.
Penyidikan berkaitan dengan dugaan pungli dalam pengurusan izin rekomendasi pengelolaan MCK untuk Tahun Anggaran 2025. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 21 orang saksi.
"Saat ini statusnya masih penyidikan. Total sudah 21 orang saksi yang diperiksa penyidik," ungkap Ryan.»
Ia menegaskan, penyidik akan bekerja secara cermat dan profesional untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Kejari menyatakan akan menyampaikannya kepada publik setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
"Untuk penetapan tersangka tentunya akan disampaikan kemudian kepada rekan-rekan media," pungkasnya.(Regar)






