DPRKP Tegaskan Hak Warga Kalibata City Atas Laporan Keuangan Terverifikasi

Kamis, 23 Apr 2026 - 07:59 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

Forum Komunikasi Warga Kalibata City saat mediasi bersama Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan

SOROT BERITA | JAKARTA - Persoalan transparansi pengelolaan hunian vertikal kembali mencuat di Ibu Kota. Ratusan penghuni Apartemen Kalibata City yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Kalibata City (FKWK), mendesak pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), segera membuka laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.

Tuntutan ini menguat, menyusul terbitnya Berita Acara Mediasi dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Selatan pada 9 April 2026. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan bahwa laporan keuangan merupakan hak mutlak bagi setiap pemilik unit apartemen.

Sekretaris FKWK, Join Hanita, mengungkapkan bahwa desakan ini muncul karena adanya indikasi ketertutupan pihak pengelola, terutama pasca-kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar 14,7 persen pada November 2025 lalu.

"Persoalan transparansi ini menjadi perhatian serius karena warga melihat ada surplus dana, namun IPL tetap dinaikkan di tengah situasi ekonomi yang sulit," ujar Join dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Join menegaskan, permintaan warga atas akses laporan keuangan yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) memiliki dasar hukum yang kuat. Sedikitnya ada tiga regulasi yang memayungi hak warga tersebut:

1. Permen PKP No. 4 Tahun 2025 Pasal 39: tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik.

2. Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 Pasal 94: mengenai Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun.

3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): PPPSRS Kalibata City.

Menurut Join, berita acara dari Sudin PRKP tersebut, menjadi angin segar bagi perjuangan warga yang selama ini buntu di meja mediasi.

"Berita acara ini menjadi kado terindah bagi warga setelah perjuangan panjang. Kami meminta pengurus PPPSRS periode 2023-2026 segera menyerahkan dokumen tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir Desember mendatang," katanya.

Meskipun proses mediasi formal di Sudin PRKP Jakarta Selatan sempat terkendala akibat absennya pengurus pada pertemuan kedua, pemerintah tetap mendorong agar data finansial dibuka secara transparan.

FKWK kini memberikan tenggat waktu (deadline) kepada pengelola hingga 30 April 2026 untuk menyerahkan laporan keuangan periode tahun 2022, 2023, dan 2024. Jika dokumen tak kunjung diserahkan, warga berencana melakukan langkah lanjutan.

"Warga Kalibata City berencana mendatangi langsung kantor pengurus, sesuai jadwal tersebut untuk menjemput dokumen yang dimaksud," tegas Join.

Langkah ini diambil demi menjaga akuntabilitas di hunian yang mencakup 18 menara dengan sekitar 12.000 pemilik unit tersebut. Transparansi dinilai krusial, agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan hunian vertikal di Jakarta.

"Siapa pun pengurus yang terpilih untuk periode 2026-2029 nanti harus bisa lebih transparan, kredibel, dan akuntabel," pungkasnya. (***)