Kejari Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Disdagperin sebagai Tersangka Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:30 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA |KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah Juhasan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Usai pemeriksaan, penyidik langsung menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan, sedikitnya 22 saksi telah dimintai keterangan.

Menurut Ryan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H terkait proses alih nama pengelolaan. Uang tersebut disebut diserahkan dalam tiga tahap, baik melalui transfer maupun secara tunai.

"Penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup," ujar Ryan.

Atas dugaan perbuatannya, Juhasan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, melengkapi berkas perkara, hingga pelimpahan ke pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, S.H., menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan penahanan kliennya. Menurutnya, proses hukum berlangsung terlalu cepat dan belum mempertimbangkan fakta bahwa uang sebesar Rp80 juta yang dipersoalkan telah dikembalikan.

Bambang juga menilai perkara tersebut seharusnya dikaji secara lebih menyeluruh. Ia membandingkan penanganan kasus tersebut dengan dugaan persoalan proyek revitalisasi Pasar Bantargebang senilai lebih dari Rp42 miliar yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum.

"Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yang dikejar justru perkara Rp80 juta, sementara proyek miliaran yang mangkrak belum jelas penanganannya," kata Bambang.

Selain itu, Bambang mengklaim uang Rp80 juta tersebut tidak dinikmati secara pribadi oleh kliennya. Menurutnya, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Disdagperin, sementara sisanya digunakan untuk perbaikan fasilitas Pasar Bantargebang, seperti pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS), perbaikan toilet, dan penataan jalan pasar.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan meminta penyidik turut menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain apabila memang ditemukan bukti.

Sebagai upaya hukum, Bambang menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Selain itu, ia berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat maupun pengembalian uang Rp80 juta, Ryan Anugrah menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Menurutnya, penyidik akan mendalami setiap keterangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti yang diperoleh, serta fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat sebagaimana disampaikan kuasa hukum masih berupa klaim pihak pembela dan belum terbukti melalui proses peradilan. Kejari Kota Bekasi menegaskan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Regar)