Kuasa Hukum Terdakwa PPP Minta Majelis Hakim Lepaskan Kliennya, Nilai Perkara Masuk Ranah Perdata
Foto:Djoko Susanto S.H.,dok: istimewa.
SOROTBERITA | KOTA BEKASI – Kuasa hukum terdakwa PPP, H. Djoko Susanto, S.H., menilai perkara yang sedang disidangkan di pengadilan merupakan sengketa perdata berupa wanprestasi (ingkar janji), bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Djoko Susanto usai persidangan pada Senin (13/7/2026). Menurutnya, hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor berawal dari kerja sama yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran yang belum sepenuhnya diselesaikan.
"Sudut pandang kami jelas, perkara ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Persoalan pembayaran yang belum dilunasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Klien kami justru mengalami kriminalisasi atas perkara yang semestinya masuk ranah perdata," ujar Djoko.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul selama persidangan. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang disebutkan dalam proses perkara, tuntutan jaksa, dan pengakuan pihak pelapor mengenai jumlah uang yang telah diterima.
"Fakta di persidangan menunjukkan adanya perbedaan angka yang cukup signifikan. Korban sendiri mengakui telah menerima sebagian besar pembayaran. Hal ini semakin menguatkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran, bukan kejahatan pidana," katanya.
Selain itu, Djoko mempertanyakan perubahan konstruksi dakwaan dari dugaan penipuan menjadi penggelapan. Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam sidang pembelaan, tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Budiyono, S.H. Berdasarkan keterangan ahli tersebut, kata Djoko, tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
Ia juga menilai alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum masih terbatas karena hanya menghadirkan seorang saksi. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara.
Atas dasar itu, pihak terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan PPP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.
"Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami meyakini perkara ini merupakan sengketa keperdataan sehingga klien kami seharusnya dilepaskan dari tuntutan pidana," ujar Djoko.(Regar)






