Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Sengkarut Lahan Ceger

Jumat, 08 Mei 2026 - 14:57 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

Kuasa hukum terlapor, Ali Mukmin S.H., saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Timur.

SOROT BERITA | JAKARTA - Persoalan legalitas dokumen menjadi inti sengketa lahan di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Pihak terlapor mengungkap sejumlah indikasi kejanggalan, mulai dari penerbitan akta kuasa yang tidak jelas asal-usulnya, hingga keberadaan kuitansi pembayaran senilai miliaran rupiah yang diduga hasil pemalsuan.

Dugaan praktik mafia tanah ini mencuat setelah kepemilikan lahan klien dari Ali Mukmin, S.H., tiba-tiba berpindah tangan tanpa adanya transaksi yang diakui oleh pemilik asal. Ali menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun.

"Logikanya, jika memang terjadi jual beli, di mana uangnya? Kami menemukan bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp 1,4 miliar yang diduga palsu. Klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun," ujar Ali Mukmin saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (8/6/2026).

Pelapor Mangkir dalam Agenda Konfrontasi.

Upaya untuk menguji kebenaran materiil sedianya dilakukan melalui agenda konfrontasi yang dijadwalkan penyidik. Namun, Ali menyayangkan ketidakhadiran pihak pelapor yang membuat proses pembuktian menjadi terhambat.

Tak hanya pelapor, peran oknum notaris berinisial KS juga turut dipersoalkan. Berdasarkan pengakuan kliennya, tidak pernah ada pertemuan langsung dengan notaris tersebut guna memberikan kuasa penjualan lahan.

"Klien kami tidak pernah bertemu dengan notaris KS. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sangat janggal jika akta kuasa terbit tanpa ada pertemuan dengan pemberi kuasa," tambah Ali.

Kritik terhadap Fokus Penyidikan.

Lebih lanjut, tim hukum menilai arah penyidikan saat ini tidak menyentuh akar permasalahan. Ali mengibaratkan penanganan kasus ini seperti aparat yang lebih sibuk mencari identitas korban kecelakaan, dibandingkan mengejar pelaku utama yang menyebabkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, tuduhan penyerobotan lahan terhadap kliennya adalah anomali hukum. Sebab, kliennya telah menempati lahan tersebut secara aktif sejak 2014, sementara pihak lawan baru mengeklaim hak berdasarkan dokumen Oktober 2023 tanpa pernah menguasai fisik lahan.

"Sangat aneh jika klien kami dituduh menyerobot lahan yang ia tempati sendiri secara aktif. Di sisi lain, kami juga mempertanyakan kinerja BPN soal pemblokiran sertifikat yang dibuka tanpa izin pemilik awal," tegasnya.

Langkah Hukum Lanjutan.

Menanggapi kebuntuan di tingkat polres, tim kuasa hukum lainnya, Frans Tumengkol, S.H., menyatakan akan meminta gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya demi transparansi. Langkah administratif pun ditempuh dengan melaporkan notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan mengadu ke Ombudsman RI terkait dugaan mal-administrasi.

"Kami tidak membela klien secara membabi buta. Jika memang lawan memiliki bukti pembayaran sah, silakan tunjukkan. Jika tidak, kembalikan hak atas tanah klien kami. Penyidik harus bertindak profesional," pungkas Frans.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait termasuk instansi agraria diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna memastikan supremasi hukum dalam penanganan sengketa pertanahan di Ibu Kota tetap terjaga. (*)