Tim Kuasa Hukum IL Laporkan Pengacara S Soal Pencemaran Nama Baik

22 Nov 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Tim kuasa hukum IL dari Anthony & Andhika Law Firm, melaporkan pengacara IDH ke Polres Metro Bekasi Kota, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pelaporan dilakukan pada Jumat malam (22/11/2024), dengan nomor laporan LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Kronologi kasus ini bermula saat korban IL yang sedang berada di kediamannya di wilayah Pondokmelati, Kota Bekasi, menemukan pemberitaan yang mencantumkan nama lengkapnya di media online pada 21 November 2024.

"Dalam pemberitaan tersebut, terlapor diduga menyerang kehormatan dan nama baik korban, dengan membuat tuduhan bahwa korban telah melakukan perbuatan tindak pidana dan membuat skenario yang bermuatan politis, padahal hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Yogi Pajar Suprayogi, salah satu kuasa hukum korban.

Di tempat yang sama, Andry Effendy, selaku kuasa hukum korban menyatakan, sangat menyayangkan ketidakhati-hatian tindakan terlapor yang merupakan seorang advokat.

"Kami sangat menyayangkan tindakan terlapor yang merupakan seorang advokat, namun tidak menjalankan profesinya dengan kehati-hatian. Seharusnya seorang advokat menjalankan kuasanya dengan itikad baik, menjaga marwah kliennya dan juga nama baik terduga pelaku," ujar Andry.

Hal senada disampaikan Ahmad Haikal yang juga tim kuasa hukum korban. Ia menyesalkan pembangunan opini yang dibangun, hingga adanya pembentukan justifikasi.

"Kami menyesalkan bahwa terduga pelaku diduga membuat opini sendiri dan justifikasi terhadap klien kami. Yang lebih mengkhawatirkan, terlapor menarik permasalahan hukum dugaan tindak pidana ke ranah politik," papar Haikal.

Teddy Irhansyah yang turut hadir dan merupakan bagian dari tim kuasa hukum korban, menambahkan perspektif sensitif gender dalam kasus tersebut, terutama dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang.

"Perlu diingat bahwa korban saat ini sudah menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang ini, kondisi korban semakin terpuruk. Seharusnya terlapor lebih memperhatikan aspek sensitif seperti ini mengingat korban adalah seorang perempuan," ungkap Teddy.

Di tempat yang sama, Ridwan Anthony Taufan, selaku Ketua Tim Advokat korban, memberikan penjelasan lebih detail terkait 4 poin aspek hukum yang dilanggar.

"Memang benar seorang advokat memiliki hak imunitas sesuai Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Namun dalam kasus ini, terduga pelaku patut diduga telah melanggar hak imunitas tersebut karena beberapa hal. Pertama, diduga tidak memiliki iktikad baik, kedua, tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, ketiga, membuat opini dan justifikasi yang seakan mendahului putusan pengadilan dan keempat, menarik kasus ke ranah politik yang melampaui kewenangannya sebagai advokat," jelas Anthony.

Kasus tersebut juga melibatkan penyebaran Laporan Polisi, yang dibuat terlapor tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media online yang beredar.

"Terkait laporan di Mabes Polri tersebut, sampai saat ini klien kami belum menerima surat panggilan. Biasanya pemanggilan dilakukan setelah pelapor dan saksi-saksi diperiksa. Kami akan menunggu proses hukum tersebut," tambah Anthony.

Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari lima pengacara yaitu Andry Effendy, Ahmad Haikal, Yogi Pajar Suprayogi, Teddy Irhansyah, dan Machmud Permana telah melampirkan sejumlah bukti berupa copy foto surat tanda terima laporan polisi, dan copy screenshot dari tiga media online.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan Pasal 45 ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama UU ITE jo Pasal 55 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap kondisi psikologis korban," tutup Anthony. (Red)