Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Kabel BTS di Bekasi Selatan

Rabu, 03 Jun 2026 - 11:42 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

‎SOROTBERITA | KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di wilayah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

‎‎Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).

‎‎Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga terlibat dalam pencurian kabel pada fasilitas telekomunikasi tersebut.

‎‎Menurut Kusumo, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka diduga memasuki area tower BTS yang dikelola PT Huawei di kawasan Pekayon Jaya dan melakukan pemotongan kabel yang berada di lokasi.

‎‎"Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aktivitasnya diketahui warga karena dianggap mencurigakan," kata Kusumo.

‎‎Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎‎Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut masih didalami oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

‎Kapolres menjelaskan, akibat pemotongan kabel tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. 

‎Kepolisian menerima laporan adanya keluhan masyarakat terkait terganggunya jaringan komunikasi di sejumlah wilayah Bekasi Selatan.

‎‎"Perbuatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat," ujarnya.

‎Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

‎‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

‎Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.‎(Red)