Eksekusi Lahan di Medan Satria Berlangsung Kondusif, Kuasa Hukum Termohon Persoalkan Nilai Lelang

Rabu, 03 Jun 2026 - 12:19 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | ‎KOTA BEKASI – Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan rumah di Jalan Kaliabang Tengah Blok 03 Nomor 19A, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (3/6/2026), sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pihak termohon eksekusi.

‎‎Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bekasi tersebut mendapat penolakan dari termohon, H. Suparman HB, bersama sejumlah simpatisan yang hadir di lokasi. Namun, situasi dapat dikendalikan oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan TNI sehingga pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung.

‎‎Dalam proses pengamanan, sejumlah simpatisan termohon serta kuasa hukum termohon dari LBH Aura Keadilan, Anggiat Hutapea, dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi.

‎‎Ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Anggiat Hutapea menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, Pengadilan Negeri Bekasi seharusnya mempertimbangkan proses perkara perlawanan atau bantahan yang saat ini masih berjalan di pengadilan.

‎‎Anggiat menjelaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi Nomor 40/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Bks yang terdaftar dalam perkara Nomor 548/Pdt.Bth/2025/PN Bks.

‎‎Menurut Anggiat, keberatan tersebut didasarkan pada perbedaan antara nilai objek yang tercantum dalam hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan harga lelang yang ditetapkan melalui proses lelang.

‎‎"Berdasarkan hasil appraisal, nilai objek sekitar Rp11,5 miliar. Namun objek tersebut terjual melalui lelang dengan harga Rp4,5 miliar. Selisih nilai itu menjadi salah satu dasar gugatan perlawanan yang kami ajukan," kata Anggiat kepada wartawan.

‎‎Ia menambahkan, pihaknya menilai proses lelang perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi terkait penilaian aset dan pelaksanaan lelang.

‎‎Selain melanjutkan proses perlawanan di pengadilan, LBH Aura Keadilan juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Komisi Yudisial terkait pelaksanaan eksekusi dan proses lelang yang dipersoalkan.

‎‎Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi, Suriati Gulo, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang sah dan telah memiliki dasar hukum tetap.

‎Menurut Suriati, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 13 Mei 2025 yang merujuk pada Grosse Risalah Lelang yang telah diterbitkan secara resmi.

‎‎"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan yang diterbitkan oleh pengadilan atas dasar Grosse Risalah Lelang yang sah. Sertifikat objek juga telah beralih menjadi atas nama pemohon eksekusi," ujar Suriati.

‎Ia menjelaskan, pemohon eksekusi atas nama Jeffry Defjan merupakan pemenang lelang yang ditetapkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 2025 atas aset yang sebelumnya dimiliki termohon.

‎‎Hingga berita ini diturunkan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan pihak termohon mengenai pelaksanaan eksekusi maupun proses lelang yang menjadi objek sengketa.

‎‎Perkara tersebut saat ini masih bergulir melalui mekanisme perlawanan yang diajukan termohon di Pengadilan Negeri Bekasi.(Regar)