Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Pengungkapan 127 Kasus Kejahatan Jalanan oleh Polda Metro Jaya
SOROTBERITA | Jakarta — Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Juanda, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan.
Apresiasi itu disampaikan Juanda saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.
Menurut Juanda, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku kejahatan dinilai perlu dilakukan secara tegas dan terukur.
Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Juanda menegaskan setiap tindakan kepolisian harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pasalnya, kejahatan jalanan dinilai kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.
Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya bentuk respons terhadap suatu peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.(Red)






