Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Pengungkapan 127 Kasus Kejahatan Jalanan oleh Polda Metro Jaya

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:56 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

‎SOROTBERITA | Jakarta — Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Juanda, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. 

‎‎Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan.

‎Apresiasi itu disampaikan Juanda saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). 

‎Ia menilai langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

‎Menurut Juanda, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. 

‎‎Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku kejahatan dinilai perlu dilakukan secara tegas dan terukur.

‎Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

‎Juanda menegaskan setiap tindakan kepolisian harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

‎Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

‎‎Pasalnya, kejahatan jalanan dinilai kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

‎“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

‎Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya bentuk respons terhadap suatu peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.(Red)