Aktivis Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Bekasi Utara dalam Kasus Narkoba
SOROTBERITA | KOTA BEKASI — Aktivis sosial kemanusiaan sekaligus tokoh muda Kota Bekasi, Frits Saikat, menyoroti dugaan keterlibatan tiga aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kecamatan Bekasi Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiga ASN tersebut disebut berasal dari Kelurahan Telukpucung dan Kelurahan Kaliabang Tengah. Kasus ini, menurut Frits, menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat karena melibatkan aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi teladan.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas aparatur pelayanan publik,” ujar Frits dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Ia menyebut, apabila terbukti bersalah, para ASN tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain meminta proses hukum berjalan transparan, Frits juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap harta kekayaan dan gaya hidup para ASN yang terlibat.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maupun sumber pendapatan yang tidak sesuai ketentuan.
Frits turut menyoroti sistem pengawasan internal di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara. Ia menilai pengawasan perlu diperkuat agar perilaku menyimpang aparatur dapat terdeteksi lebih dini.
“Pengawasan internal harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Dalam keterangannya, Frits juga meminta pemerintah daerah mewajibkan tes narkoba berkala bagi ASN sebagai langkah pencegahan dan pengawasan.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan di lingkungan pemerintahan agar aparatur sipil negara dapat menjalankan tugas secara profesional, bersih, dan berintegritas.
Selain itu, Frits meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan kasus tersebut sehingga upaya pemberantasan dapat dilakukan secara menyeluruh.(Regar)






