Polres Metro Bekasi Kota Intensifkan Patroli Cipkon, Amankan Terduga Pengedar Obat Terlarang

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur Tiga Pilar menggelar patroli Cipta Kondisi (Cipkon) berskala besar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bekasi, Senin (25/5/2026) malam.

‎Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pasukan di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 23.00 WIB. Apel dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro dan dihadiri jajaran pejabat utama serta personel gabungan dari Kodim 0507/Bekasi, Satpol PP, dan Kompi Brimob Batalyon D Pelopor Polda Metro Jaya.

‎Usai apel, personel gabungan melaksanakan patroli mobile dan razia stasioner di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan. Rute patroli meliputi Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Raya Perjuangan, Jalan Raya Pekayon, hingga kawasan Jatiasih.

‎Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, tawuran, dan penyakit masyarakat (pekat), sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hari.

‎Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pengedar obat keras golongan G tanpa izin edar di kawasan Pangeran Jayakarta dan Jatiasih.

‎‎ Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat.

‎“Dari informasi masyarakat, petugas melakukan pengecekan di lapangan dan ditemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya. 

‎Selain itu, saat razia transaksi COD juga ditemukan barang bukti serupa,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media.

‎Ia menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

‎Menurutnya, operasi Cipkon akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota guna menekan peredaran obat terlarang, aksi tawuran, dan tindak kejahatan jalanan lainnya.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110.‎(Red)