Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Kematian Balita di Jatisampurna, Paman Korban Jadi Tersangka

Rabu, 03 Jun 2026 - 11:08 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang balita berinisial MAJ (2 tahun 9 bulan) di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

‎Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. 

‎‎Polisi telah menetapkan paman kandung korban berinisial SGK (18) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

‎Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).

‎menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial M (58), yang merupakan nenek korban sekaligus ibu kandung tersangka.

‎Menurut Kapolres, saat kembali ke rumah setelah membeli kebutuhan untuk membuat kue, saksi menemukan pintu kamar dalam keadaan terbuka. 

‎Ketika memeriksa ke dalam kamar, saksi mendapati korban telah tergeletak dengan luka serius di bagian kepala.

‎"Di lokasi yang sama, tersangka juga ditemukan dalam kondisi terluka di bagian mulut dan dada. 

‎Petugas menemukan sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Kusumo.

‎Saksi kemudian meminta pertolongan kepada anggota keluarga lain yang berada di lantai atas rumah kontrakan tersebut. 

‎Bersama warga sekitar, mereka mengevakuasi korban dan tersangka sebelum keduanya dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diduga menggunakan pisau dapur untuk melukai korban.

‎Dalam proses pendalaman kasus, penyidik juga memperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa korban selama ini diasuh oleh neneknya karena ibu korban bekerja di luar daerah dan tidak tinggal serumah. 

‎‎Polisi turut menerima keterangan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang pernah dialami korban sebelumnya.‎Selain itu, 

‎‎penyidik menemukan indikasi adanya gangguan kejiwaan pada tersangka. Namun, kepolisian menegaskan bahwa kondisi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim ahli.

‎"Ada dugaan gangguan mental pada tersangka. Namun, untuk memastikan kondisi kejiwaannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatris yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari," kata Kusumo.

‎Saat ini, tersangka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dideritanya dan berada dalam pengawasan aparat kepolisian. 

‎Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah penyidik menerima keterangan dari tim medis mengenai kondisi tersangka.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

‎‎Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

‎Polres Metro Bekasi Kota menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.(Red)