Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Kematian Balita di Jatisampurna, Paman Korban Jadi Tersangka
SOROTBERITA | KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang balita berinisial MAJ (2 tahun 9 bulan) di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi telah menetapkan paman kandung korban berinisial SGK (18) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).
menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial M (58), yang merupakan nenek korban sekaligus ibu kandung tersangka.
Menurut Kapolres, saat kembali ke rumah setelah membeli kebutuhan untuk membuat kue, saksi menemukan pintu kamar dalam keadaan terbuka.
Ketika memeriksa ke dalam kamar, saksi mendapati korban telah tergeletak dengan luka serius di bagian kepala.
"Di lokasi yang sama, tersangka juga ditemukan dalam kondisi terluka di bagian mulut dan dada.
Petugas menemukan sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Kusumo.
Saksi kemudian meminta pertolongan kepada anggota keluarga lain yang berada di lantai atas rumah kontrakan tersebut.
Bersama warga sekitar, mereka mengevakuasi korban dan tersangka sebelum keduanya dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diduga menggunakan pisau dapur untuk melukai korban.
Dalam proses pendalaman kasus, penyidik juga memperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa korban selama ini diasuh oleh neneknya karena ibu korban bekerja di luar daerah dan tidak tinggal serumah.
Polisi turut menerima keterangan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang pernah dialami korban sebelumnya.Selain itu,
penyidik menemukan indikasi adanya gangguan kejiwaan pada tersangka. Namun, kepolisian menegaskan bahwa kondisi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim ahli.
"Ada dugaan gangguan mental pada tersangka. Namun, untuk memastikan kondisi kejiwaannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatris yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari," kata Kusumo.
Saat ini, tersangka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dideritanya dan berada dalam pengawasan aparat kepolisian.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah penyidik menerima keterangan dari tim medis mengenai kondisi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.(Red)






