SOROT BERITA | BEKASI - Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mempertegas kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan gratis hingga menengah, mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Bekasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Siti Mukhliso, menyampaikan apresiasinya atas putusan MK yang mengacu pada Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas tersebut, Sabtu (14/6/2025).
Siti menyambut baik keputusan yang menegaskan tanggung jawab negara, dalam penyelenggaraan pendidikan gratis di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyambut baik dan optimis terhadap putusan MK tersebut," ujarnya.
Politisi PKS ini berharap, pemerintah pusat segera menyusun peraturan turunan sebagai acuan pelaksanaan di daerah.
"Semoga Pemerintah Pusat segera menentukan sikap dan mengeluarkan aturan turunannya, agar segera direspons oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah," tambahnya.
Siti menegaskan, pendidikan adalah hak dasar warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi.
"Negara wajib menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa, tidak boleh ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pemenuhan hak pendidikan," tegasnya.
Dengan putusan MK ini, Siti berharap kebijakan pendidikan gratis dapat diimplementasikan menyeluruh sehingga tidak ada lagi anak di Kota Bekasi yang terkendala biaya untuk mengakses pendidikan dasar dan menengah. (ADV)