Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Terima Santunan Jasa Raharja

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:30 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | Jakarta — PT Jasa Raharja menyatakan seluruh ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi telah menerima santunan. Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan proses penyaluran santunan dilakukan secara cepat sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Ariyandi usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Bekasi, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, sebanyak 16 korban meninggal dunia telah menerima santunan melalui ahli waris masing-masing. Selain itu, seluruh korban luka-luka juga telah memperoleh jaminan biaya perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Ariyandi menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan keluarga korban guna memastikan proses administrasi berjalan lancar.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” katanya.

Ia menyebut penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak musibah.

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Kami juga menyampaikan duka cita dan mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan,” ucap Ariyandi.

Sesuai ketentuan, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama antara Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.(Red)