Panitia HPN Bekasi Raya Bantah Tudingan Penyelewengan Dana APBD

Kamis, 06 Agt 2026 - 03:25 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

Logo HPN Bekasi Raya 2026.

SOROT BERITA | BEKASI - Panitia Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, membantah tudingan mengenai dugaan penyelewengan dana anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar, karena pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di instansi pemerintah daerah, bukan di tangan panitia.

Klarifikasi dan pelurusan fakta tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan, yang menyebut adanya rencana pelaporan dugaan penyelewengan dana HPN 2026 ke ranah hukum.

Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026 sekaligus Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai anggaran daerah dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan resmi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi.

"Saya membantah apabila ada kesan bahwa saya maupun Panitia HPN Bekasi Raya 2026 terlibat dalam penyelewengan dana. Kegiatan HPN yang dibiayai APBD Kota Bekasi dilaksanakan melalui mekanisme Pemkot Bekasi atau Diskominfostandi bersama penyedia jasa sesuai aturan pengadaan. Panitia HPN tidak mengelola secara langsung anggaran APBD tersebut," ujar Ade melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Ade menjelaskan, bahwa karena pihak panitia tidak memegang dan mengelola anggaran APBD secara langsung, dokumen terkait kontrak kerja, alur pembayaran, penggunaan, hingga laporan pertanggungjawaban berada pada instansi pemerintah serta penyedia jasa yang berwenang.

Oleh karena itu, setiap verifikasi maupun konfirmasi teknis mengenai penggunaan anggaran sepatutnya ditanyakan langsung, kepada pihak yang menguasai dokumen pertanggungjawaban tersebut.

Ia juga menyayangkan, adanya pemberitaan sebelumnya yang tidak melakukan konfirmasi atau uji informasi (check and recheck) terlebih dahulu, sebelum menayangkan tuduhan negatif.

"Pemberitaan yang memuat tuduhan negatif semestinya tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Rencana atau isu membawa persoalan ke ranah hukum bukanlah bukti bahwa telah terjadi tindak pidana," tegas Ade.

Meski melayangkan klarifikasi resmi, Ade menegaskan bahwa pihak Panitia HPN maupun PWI Bekasi Raya, tetap menghormati fungsi kontrol sosial, kemerdekaan pers, serta hak setiap warga negara atau lembaga dalam melakukan pengawasan publik.

Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari para pihak secara berimbang agar tidak membendung reputasi atau membentuk opini liar di tengah masyarakat.

"Hak jawab ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi dan memberikan fakta secara utuh kepada masyarakat, bukan untuk menghalangi kemerdekaan pers maupun fungsi kontrol sosial yang dijalankan media," pungkas Ade. (***)