Tri Adhianto Pimpin Rapat MCSP-RBS 2026, Tekankan Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Risiko Korupsi
Bagikan atau simpan
SOROTBERITA | KOTA BEKASI -Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026 di Kota Bekasi, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa MCSP-RBS 2026 menerapkan pendekatan baru dalam pengawasan. Pelaporan tidak lagi hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi diarahkan pada penyajian data yang terintegrasi dan berbasis risiko. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kerawanan serta menentukan langkah pencegahan yang lebih tepat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kota Bekasi pada 2025 memperoleh skor MCSP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I. Capaian tersebut menempatkan Kota Bekasi di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.
Pemerintah Kota Bekasi menilai hasil tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas data, efektivitas pengawasan, serta pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan pada penilaian berikutnya.
Dalam arahannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa peningkatan kualitas tata kelola harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar nilai atau peringkat.
"Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah," ujar Tri.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan memastikan setiap data yang disampaikan telah melalui proses validasi sehingga dapat menjadi dasar analisis risiko.
"Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal," katanya.
Pada 2026, sistem MCSP-RBS juga mengalami penyederhanaan. Area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area, indikator penilaian dari 113 menjadi 33 indikator, serta jumlah dokumen pendukung dari 668 menjadi 162 dokumen. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi beban administrasi sekaligus membuat proses pengawasan lebih fokus.
Tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, penginputan ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Tahap pertama penginputan data dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Adapun tujuh area pengawasan yang menjadi fokus meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui penerapan MCSP-RBS, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan sistem pengawasan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan risiko, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Red)






