Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agt 2026 - 09:20 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

‎SOROTBERITA | SURABAYA – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

‎Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, dan penjaminan bagi korban berjalan cepat, tepat, serta terkoordinasi. Peninjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang menjadi pusat koordinasi penanganan insiden.

‎Di lokasi, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan korban, serta koordinasi antarinstansi berlangsung optimal. Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat korban menjalani perawatan sekaligus berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, dan instansi terkait untuk memastikan validitas data korban serta kelengkapan administrasi penjaminan dan santunan.

‎"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan," ujar Muhammad Awaluddin.

‎Berdasarkan data sementara Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 15 penumpang mengalami luka-luka, dengan rincian 11 orang dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dan empat orang di RSI Garam Kalianget, Sumenep.

‎Seluruh korban luka telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan korban mendapatkan pelayanan medis secara cepat dan tepat.

‎Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di Jawa Timur langsung bergerak melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, serta menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah.

‎"Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif.

Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin," katanya.

‎Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang yang sah dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain perlindungan dasar tersebut, Jasa Raharja Putera juga memberikan manfaat perlindungan tambahan. Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp75 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37,5 juta.

‎Menurut Muhammad Awaluddin, koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat pelayanan kepada korban. Jasa Raharja terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah agar proses pendataan dan verifikasi berjalan seiring dengan pelayanan kepada korban.

‎"Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat," ujarnya.

‎Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh otoritas berwenang.(Red)