SOROT BERITA | JAKARTA - Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan jasa media senilai Rp64,9 miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencuat ke permukaan. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DKI Jakarta, menyoroti konsentrasi belanja media pada satu perusahaan dalam anggaran Tahun 2025.
Kekhawatiran itu dituangkan dalam surat konfirmasi resmi bernomor 001/KONF/AWPI/DPD-DKI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditujukan langsung kepada Bapenda DKI Jakarta.
Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, mengatakan temuannya berasal dari dokumen sistem E-Katalog pemerintah, yang dapat diakses publik.
"Kami melihat adanya konsentrasi belanja media pada satu perusahaan dengan nilai sekitar Rp64,9 miliar. Kondisi ini menimbulkan dugaan yang mengarah pada praktik monopoli, sehingga perlu penjelasan terbuka kepada publik," ujar Haris di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun AWPI, lebih dari 11 paket jasa media tercatat diberikan kepada PT TMA dengan nilai total sekitar Rp64,9 miliar. Paket itu mencakup radio blast, iklan televisi nasional, Google Ads, Meta Ads, hingga jasa influencer. Selain itu, enam paket digital marketing lainnya disebut diberikan kepada PT NDT senilai sekitar Rp6,1 miliar.
AWPI menilai, pola pengadaan yang terkonsentrasi pada satu entitas dalam jumlah besar, berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Setiap perusahaan media sudah memiliki akta Kemenkumham dan produk yang tayang di E-Katalog LKPP secara resmi. Idealnya pengadaan bisa tersebar ke beberapa penyedia, bukan terpusat pada satu perusahaan," jelas Haris.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
"Kami hanya menyampaikan dugaan berdasarkan dokumen yang ada dan meminta penjelasan resmi. Bukan menuduh, tapi meminta klarifikasi agar tidak muncul spekulasi di masyarakat," tambahnya.
Merespons surat AWPI, Bapenda Provinsi DKI Jakarta menjawab melalui surat Nomor 115/UD.02.01 tertanggal 20 Februari 2026. Bapenda menyatakan seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan melalui sistem E-Katalog sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penetapan penyedia, menurut Bapenda, dilakukan berdasarkan kesesuaian spesifikasi teknis, harga dalam katalog elektronik, kesesuaian ruang lingkup pekerjaan, serta evaluasi administratif dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun dokumen rinci seperti HPS, berita acara evaluasi, kontrak lengkap, dan dokumen pembayaran, sebagian dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, informasi umum seperti nilai kontrak dan nama penyedia dapat diakses melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah.
Bapenda juga memastikan, bahwa kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dan sedang berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
AWPI menyatakan menghormati mekanisme pengawasan yang berjalan, namun tetap menekankan pentingnya klarifikasi resmi untuk menjawab dugaan konsentrasi belanja yang telah menimbulkan pertanyaan publik. (***)

