Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Selasa, 04 Agt 2026 - 05:18 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan memberikan jaminan kepada seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB.

‎Kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar itu mengalami kebakaran saat berlayar. Hingga kini, proses evakuasi serta pendataan korban masih dilakukan oleh Basarnas bersama instansi terkait.

‎Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan seluruh penumpang yang sah dalam manifes KM Mutiara Sentosa II dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

‎"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Awaluddin.

‎Berdasarkan data sementara dari Basarnas hingga Minggu siang, sebanyak 225 penumpang telah berhasil dievakuasi, sedangkan lima penumpang dilaporkan meninggal dunia. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan diperbarui secara berkala sesuai hasil pendataan resmi di lapangan.

‎Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan telah melakukan koordinasi dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta Sumenep, serta instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses penanganan korban.

‎Selain itu, petugas Jasa Raharja disiagakan di Posko Bersama Pelabuhan Kalianget, Sumenep, serta Posko Pelabuhan Tanjung Perak guna memantau perkembangan evakuasi dan pendataan korban.

‎Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban maupun keluarga korban.

‎"Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban maupun keluarga korban. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dan penyelesaian hak korban dapat dilakukan secepat mungkin," tutupnya.(Red)