Kasus Tirta Bhagasasi: Pengacara Tegaskan MSB Tidak Menggunakan Rekening Pribadi

Rabu, 05 Agt 2026 - 10:18 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

Kuasa Hukum MSB, Bilhuda (kiri), usai mendampingi kliennya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

SOROT BERITA | BEKASI - Dugaan keterlibatan jajaran pimpinan dalam skandal korupsi, di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mulai mencuat ke permukaan.

Pihak tersangka berinisial MSB mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab, atas dugaan penyimpangan biaya sambungan baru air bersih.

Tim kuasa hukum menilai, posisi MSB yang kala itu hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pemasaran, tidak mungkin mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa adanya restu dari jajaran direksi.

Kuasa Hukum MSB, Bilhuda, S.H., menegaskan bahwa seluruh langkah operasional yang dijalankan kliennya pada periode 2024–2025, diketahui penuh oleh jajaran pimpinan perusahaan daerah tersebut.

"Pak MSB ini kapasitasnya saat itu Plt, mana mungkin berani mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada atasan. Apa yang dilakukan diketahui oleh Direktur Usaha. Kami minta komitmen dan keberanian bersama untuk mengungkap kasus ini secara utuh," ujar Bilhuda usai mendampingi pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang, Selasa (4/8/2026).

Bantah Penggunaan Rekening Pribadi.

Selain meluruskan alur koordinasi di internal BUMD, Bilhuda secara tegas membantah tuduhan yang menyebut kliennya menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana hasil penggelembungan biaya pemasangan langganan dari 21 konsumen.

Ia menyebut tuduhan tersebut berlebihan dan berpotensi membentuk opini liar, yang merugikan hak-hak hukum kliennya di mata publik.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa sejauh ini kami tidak menemukan adanya rekening pribadi atas nama MSB. Semua rekening itu secara de facto adalah milik Bhagasasi," tutur Bilhuda menjelaskan.

Bilhuda menambahkan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), MSB dicecar sebanyak 33 pertanyaan guna memperjelas alur transaksi serta mekanisme pemasaran yang berlaku saat itu.

Kaji Permohonan Praperadilan.

Terkait dengan perhitungan nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir penyidik mencapai Rp 4,5 miliar, kubu MSB menyatakan menghormati kewenangan penegak hukum. Kendati demikian, validitas angka serta bukti-bukti penetapan tersangka dianggap masih perlu diuji kepastian hukumnya.

Pihak kuasa hukum kini tengah mempertimbangkan, untuk menempuh jalur peradilan guna menguji keabsahan proses penetapan tersangka, serta alur penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.

"Kami sangat menghormati upaya penegakan hukum dari teman-teman kejaksaan. Namun, untuk uji materi bukti maupun nominal kerugian, jika dipandang perlu kami akan menakarnya melalui机制 peradilan. Saat ini tim masih terus mengkaji opsi praperadilan tersebut," kata Bilhuda memungkas keterangannya. (***)