Diduga Gunakan Akta Cerai Palsu, Perubahan KK Berujung Laporan ke Polres Metro Bekasi Kota
SOROTBERITA | KOTA BEKASI – Seorang warga bernama Heriyanto bersama Kuasa Hukumnya Abdul Majid S.H. telah melaporkan dugaan pemalsuan akta cerai ke Polres Bekasi Kota, Minggu (26/7/2026). Selain melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga mengadukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atas dugaan kelalaian dalam proses perubahan data kependudukan.
Abdul Majid S.H. Kuasa hukum dari Heriyanto menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika kliennya hendak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Kecamatan Kartasura untuk keperluan administrasi sekolah.
Saat proses pengurusan berlangsung, Heriyanto memperoleh informasi bahwa Kartu Keluarga (KK) miliknya telah terpisah dengan istrinya. Padahal, menurutnya, KK yang dimilikinya pada 2023 masih menunjukkan seluruh anggota keluarga berada dalam satu KK.
"Klien kami tidak pernah merasa mengajukan perceraian ataupun menerima putusan cerai. Namun saat mengurus KIA, ternyata data kependudukannya sudah berubah dan KK telah terpisah," ujar kuasa hukum kepada wartawan.
Merasa ada kejanggalan, Heriyanto kemudian meminta salinan dokumen yang menjadi dasar perubahan data tersebut. Dari dokumen yang diterima, kuasa hukumnya menemukan sejumlah perbedaan data, di antaranya usia Heriyanto yang tercantum dalam akta cerai.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut usia Heriyanto tertulis 20 tahun pada 2017. Sementara berdasarkan data kependudukan, Heriyanto lahir pada 1983 sehingga pada tahun tersebut seharusnya berusia sekitar 34 tahun.
Atas temuan itu, kuasa hukum mengajukan permohonan klarifikasi secara tertulis kepada Pengadilan Agama untuk memastikan keabsahan akta cerai tersebut.
Berdasarkan surat balasan yang diterima, Pengadilan Agama menyatakan bahwa akta cerai atas nama Heriyanto tidak terdaftar sebagai produk pengadilan.
"Karena itu kami menduga dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pengadilan Agama, sehingga kami melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, kuasa hukum juga melaporkan Kepala Disdukcapil. Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dokumen yang dijadikan dasar perubahan KK.
Ia berpendapat, sebelum menerbitkan perubahan data kependudukan, petugas seharusnya melakukan pencocokan antara dokumen yang diajukan dengan data kependudukan yang telah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.
Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya mengaku telah mendatangi kantor kelurahan, kecamatan hingga Disdukcapil untuk meminta penjelasan mengenai proses perubahan data tersebut. Namun, menurutnya, belum diperoleh penjelasan mengenai pihak yang memproses perubahan data dimaksud.
Kuasa hukum juga mengungkapkan, istri kliennya yang disebut bernama Prihatini telah meninggalkan rumah sejak 2018 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Menurut pengakuan klien, sejak saat itu keduanya sudah tidak berkomunikasi.
Akibat perubahan data kependudukan tersebut, Heriyanto mengaku mengalami kendala dalam mengurus administrasi pendidikan anaknya, termasuk penerbitan KIA yang menjadi salah satu persyaratan administrasi sekolah.
Melalui laporan yang telah disampaikan, pihaknya berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, sekaligus menelusuri proses perubahan data kependudukan yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kota Bekasi maupun Disdukcapil terkait laporan tersebut.(Regar)






