Pelanggaran Lawan Arus Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Bandung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:14 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

‎SOROTBERITA |KABUPATEN Bandung – Pelanggaran melawan arus lalu lintas masih menjadi persoalan yang kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung. Perilaku tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

‎Fenomena pengendara yang melawan arus masih terlihat di berbagai daerah, mulai dari kota besar hingga wilayah pinggiran. Di Kabupaten Bandung, salah satu titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran berada di Jalan Raya Rancaekek–Garut, tepatnya di sepanjang pintu masuk PT Kahatex hingga PT Dwipapuri Abadi dengan panjang ruas sekitar 3,6 kilometer.

‎Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, pelanggaran tersebut masih terjadi. Kepolisian bersama Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi. Berbagai fasilitas keselamatan seperti water barrier, traffic cone, pagar pembatas, marka jalan, dan rambu larangan juga telah dipasang.

‎Namun demikian, sebagian pengendara masih memilih melawan arus dengan alasan ingin menghemat waktu, menghindari putaran yang lebih jauh, atau merasa telah memahami kondisi jalan.

‎Padahal, tindakan tersebut dapat meningkatkan potensi kecelakaan. Jalan dirancang agar setiap pengguna dapat memperkirakan arah datangnya kendaraan lain. Ketika ada kendaraan muncul dari arah yang tidak semestinya, waktu pengendara lain untuk bereaksi menjadi lebih singkat sehingga risiko tabrakan meningkat.

Selain membahayakan diri sendiri, perilaku melawan arus juga berpotensi memengaruhi pengguna jalan lain. Ketika pelanggaran dilakukan secara berulang, sebagian masyarakat dapat menganggapnya sebagai hal yang biasa dan ikut melakukan tindakan serupa.

‎Kondisi ini menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada infrastruktur maupun kehadiran petugas di lapangan. Kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan menjadi faktor penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

‎Melawan arus bukan sekadar pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak pengguna jalan lain untuk berkendara dengan aman. Waktu yang dihemat hanya beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

‎Karena itu, upaya membangun budaya tertib berlalu lintas perlu dilakukan melalui penegakan hukum, edukasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat bahwa setiap keputusan saat berkendara memiliki dampak terhadap keselamatan bersama.

‎"Jalan raya merupakan ruang bersama. Keselamatan hanya dapat terwujud apabila setiap pengguna jalan memulai dari dirinya sendiri dengan mematuhi aturan dan tetap berada di jalur yang benar," demikian imbauan yang disampaikan melalui Humas Jabar.(Red)