System Zonasi Buka Celah Kecurangan Dan Menodai Akal Sehat
Bagikan atau simpan
First saikat Ket foto:Istimewa.
SOROTBERITA | KOTA BEKASI -Frits Saikat menilai bahwa sistem zonasi di Kota Bekasi memiliki celah yang besar dan seringkali tidak sejalan dengan realitas infrastruktur di lapangan: "Jujur menurut saya penerapan system zonasi ini membuka celah lebar Kecurangan dan Menodai Akal Sehat"
Ketimpangan Infrastruktur: Frits menekankan bahwa tujuan ideal zonasi—pemerataan kualitas pendidikan—akan sulit tercapai selama sarana, prasarana, dan jumlah sekolah negeri tidak merata di setiap wilayah. Banyak calon siswa yang dirugikan karena di tempat tinggalnya tidak tersedia sekolah negeri yang memadai, sehingga mereka kalah dalam kompetisi jarak.
Kerawanan Kecurangan: Sistem zonasi dinilai rentan terhadap praktik manipulasi administratif. Isu seperti "titik koordinat palsu" atau perpindahan domisili secara mendadak ke alamat kerabat yang lebih dekat dengan sekolah favorit menjadi celah yang sering dimanfaatkan oknum.
Lemahnya Pengawasan: Frits kerap mempertanyakan komitmen pemerintah daerah (Disdik Kota Bekasi) dalam melakukan pengawasan. Baginya, pemerintah tidak boleh hanya mengeluarkan aturan atau surat edaran, namun harus hadir untuk memastikan sistem tersebut dijalankan secara jujur, adil, dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Dasar Aturan dan Dugaan Pelanggaran
Sistem penerimaan siswa baru saat ini didasarkan pada regulasi pusat yang diturunkan ke daerah.
1. Landasan Aturan
Ketentuan utama mengenai jalur zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Poin utamanya meliputi:
Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% untuk SD, 50% untuk SMP, dan 50% untuk SMA dari daya tampung sekolah.
Syarat Domisili: Menggunakan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
2. Dugaan Pelanggaran yang Sering Disorot
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan kritik para aktivis, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang mencederai keadilan SPMB:
Manipulasi Kartu Keluarga (KK): Praktik "menumpang" KK ke keluarga atau kerabat yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit meskipun calon siswa tidak benar-benar tinggal di sana.
Manipulasi Titik Koordinat: Penggunaan aplikasi atau teknik tertentu (fake GPS) agar jarak rumah ke sekolah tampak lebih dekat daripada yang sebenarnya.
Pelanggaran Administratif: Ketidaksesuaian data kependudukan antara Disdukcapil dan sistem zonasi sekolah, yang sering kali tidak terverifikasi dengan ketat oleh operator atau pihak sekolah.
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Jika infrastruktur belum merata, maka zonasi justru akan menciptakan ketidakadilan baru bagi warga yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri, dan kesalahan yang berulang disetiap Tahunya menjadi bukti kongkrit kegagalan Akal Sehat Disdik dalam mencerna permasalahan sosial Masyarakat." tegas Frits Saikat saat ditemui rekan media.(Red)






