David Susanto Minta Sufmi Dasco jadi Saksi MKD dalam Polemik Deddy Sitorus dan KWP
JAKARTA — Polemik antara anggota Komisi II DPR RI Deddy H. Sitorus dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) berlanjut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto meminta MKD mempertimbangkan untuk meminta keterangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad apabila keterangannya dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Pernyataan tersebut disampaikan David terkait laporan KWP terhadap Deddy Sitorus yang disebut telah tercatat di MKD dengan nomor pengaduan 78.
David menilai keterangan Dasco dapat membantu MKD memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai polemik tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai siapa saja yang akan dimintai keterangan merupakan kewenangan MKD.
“Kalau perkara ini masuk ke persidangan MKD, menurut saya Sufmi Dasco Ahmad layak dimintai keterangan. Bukan untuk menghakimi, tetapi supaya persoalannya terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” ujar David, Selasa (11/8/2026).
Menurut David, salah satu pertimbangannya adalah posisi Dasco sebagai pimpinan DPR RI yang memiliki peran dalam komunikasi dan dinamika kelembagaan parlemen.
David juga menyinggung keterlibatan Dasco dalam penyelesaian polemik lain yang berkaitan dengan insan pers. Ia kemudian mempertanyakan apakah pola komunikasi dan penyelesaian yang dilakukan dalam perkara tersebut juga relevan untuk melihat persoalan antara Deddy Sitorus dan KWP.
Selain itu, David menyebut adanya kedekatan antara Dasco dan Koordinator KWP Ariawan. Pernyataan tersebut, kata dia, perlu diklarifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai hubungan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Deddy Bantah Pernyataan Ditujukan kepada Wartawan
Sebelumnya, KWP melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR RI pada 31 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Deddy dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri yang dinilai KWP merendahkan profesi wartawan. Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah penggunaan istilah “gerombolan sirkus”.
KWP kemudian meminta Deddy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, Deddy menolak permintaan tersebut dan mempersilakan pihak KWP menempuh mekanisme yang tersedia di MKD.
Deddy telah membantah tudingan bahwa pernyataannya ditujukan untuk menghina wartawan. Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut berkaitan dengan kondisi rapat yang menurutnya ramai oleh staf dan tenaga ahli, bukan ditujukan kepada insan pers.
Dalam perkembangan selanjutnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan disebut melayangkan somasi kepada pengurus KWP, Erwin Syahputra Siregar.
David Minta Pemeriksaan Berbasis Fakta
David mengatakan dirinya tidak bermaksud mencampuri kewenangan MKD dalam menangani laporan tersebut. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak yang relevan.
“Jangan sampai persoalan etik di DPR hanya berhenti pada siapa yang paling keras menyampaikan tudingan. MKD harus menguji seluruh fakta,” katanya.
Menurut David, proses pemeriksaan di MKD sebaiknya menjadi ruang untuk mengklarifikasi pernyataan dan kronologi dari masing-masing pihak. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi berdasarkan fakta yang telah diperiksa, bukan berdasarkan asumsi atau spekulasi.
“Kalau memang tidak ada persoalan, semua pihak seharusnya berani membuka fakta di hadapan MKD. Justru dari situlah publik bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang keliru,” ujar David.
Hingga berita ini disusun, pernyataan David mengenai perlunya menghadirkan Sufmi Dasco Ahmad sebagai saksi merupakan pandangan pribadi yang disampaikannya terkait perkara tersebut. Keputusan mengenai pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak yang dianggap relevan berada pada kewenangan MKD.






