Inspektorat Kota Bekasi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil, Pemeriksaan Masih Berlangsung

Kamis, 13 Agt 2026 - 13:08 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | KOTA BEKASI – Inspektorat Daerah Kota Bekasi menindaklanjuti laporan terkait dugaan kelalaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi beserta jajarannya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor SLP/205/MR/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Perkembangan penanganan laporan itu diketahui setelah pihak pelapor menerima surat jawaban dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Dalam surat tersebut, Inspektorat menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

“Berkaitan dengan pengaduan yang dimaksud, Inspektorat Daerah Kota Bekasi melakukan proses penanganan yang akan dilakukan oleh Irban Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Bekasi,” demikian isi surat tersebut.

Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap jajaran Dukcapil Kota Bekasi.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga persoalan yang dilaporkan dapat diketahui secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini penanganannya sedang dilakukan. Dukcapil masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan kelalaian tersebut,” ujar Abdul Majid.

Ia mengatakan pihaknya berharap Inspektorat dapat menjalankan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan serta tetap menjaga marwah Pemerintah Kota Bekasi.

Abdul Majid juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan administratif kepada Inspektorat. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau kode etik kepegawaian, ia berharap sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Inspektorat dapat menangani ini dengan kredibilitas yang tinggi. Kalau memang berdasarkan pemeriksaan terdapat pelanggaran berat dan sanksinya memang sesuai untuk pemberhentian, tentu kami berharap diberikan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Menurut Abdul Majid, pihaknya juga masih menunggu jadwal pertemuan atau klarifikasi dari Inspektorat antara pihak pelapor dengan pihak terkait di Dukcapil. Hingga saat ini, jadwal tersebut belum ditentukan dan pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

Ia menambahkan, proses administratif di Inspektorat akan tetap berjalan, sementara apabila terdapat proses hukum lain yang sedang ditempuh, pihaknya juga akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan menunggu proses dari Inspektorat terlebih dahulu. Jika nantinya tidak ada tindak lanjut yang dianggap memadai, kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, termasuk pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Abdul Majid berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap ada langkah konkret dan penyelesaian yang baik. Kalau berdasarkan pemeriksaan memang terbukti ada pelanggaran dan hukumannya berat, kami berharap sanksi yang diberikan juga sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” pungkasnya.(Regar)