Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Kamis, 13 Agt 2026 - 09:47 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | MATARAM — Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah almarhumah Indah Dwi Septiani (20), di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026), atau sehari setelah kejadian.

Agus Wahyu diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda NTB. Sementara Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Ervan Anwar, Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengatakan Jasa Raharja bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan pendataan korban serta proses penjaminan dapat berjalan dengan cepat.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menjelaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan yang diberikan melalui kerja sama dengan penyelenggara angkutan umum.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang melayani pelayaran dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah NTB langsung melakukan koordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta sejumlah instansi terkait.

Petugas Jasa Raharja juga ditempatkan di rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pelayanan terhadap korban.

Jasa Raharja memastikan proses pemenuhan hak korban dan ahli waris dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)