Kapolres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal dan Produksi Tembakau Sintetis
SOROTBERITA | KOTA BEKASI — Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras tanpa izin serta produksi tembakau sintetis dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (11/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangani 20 perkara terkait peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan 26 tersangka. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 35.117 butir obat dari sejumlah jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut antara lain berawal dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras secara ilegal.
“Peredaran obat-obatan keras ini menjadi perhatian khusus kami karena berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat, peredarannya semakin masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” ujar Putu.
Manfaatkan Media Sosial
Menurut Putu, penyidik menemukan pola penjualan yang memanfaatkan media sosial. Para calon pembeli diarahkan berkomunikasi melalui pesan pribadi sebelum melakukan transaksi.
“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan obat secara ilegal. Transaksinya dilakukan melalui pesan langsung atau direct message hingga sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD),” katanya.
Selain pengungkapan peredaran obat keras, polisi juga membongkar dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis secara mandiri. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Pondok Gede dan Tambun Selatan.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka. Menurut kepolisian, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut, mulai dari penyedia modal, penampung rekening transaksi, hingga pihak yang melakukan peracikan bahan.
Polisi menyebut aktivitas produksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis yang disebut siap diedarkan serta peralatan produksi turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Putu.
Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas
Putu mengatakan, posisi Kota Bekasi yang memiliki banyak akses keluar-masuk dari sejumlah wilayah menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan kasus tersebut.
Kepolisian, kata dia, tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di tingkat peredaran, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Jalur masuk ke Kota Bekasi dari arah timur, barat, maupun selatan cukup banyak. Kita akan kembangkan terus pengungkapan ini sampai mendapatkan bandar besarnya,” tegas Putu.
Selain penindakan, kepolisian juga menyatakan membuka pendekatan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan terhadap narkotika maupun obat-obatan tertentu.
Menurut Putu, rehabilitasi menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh bagi pengguna sesuai ketentuan hukum dan hasil asesmen pihak berwenang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa izin dan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal atau narkotika di lingkungannya.(Regar)






