KPNas Desak Tata Kelola TPST Bantargebang Dirombak Total, Ini Alasannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:17 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

TPST Bantargebang

SOROT BERITA | BEKASI - Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), mendesak adanya perombakan total terhadap tabiat birokrasi dan sistem tata kelola lingkungan, di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Langkah ekstrem ini dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar, untuk menghentikan pelepasan emisi gas metana secara bebas, yang kini menempatkan kawasan tersebut dalam jajaran TPA terburuk di dunia.

KPNas menilai, lonjakan emisi gas rumah kaca yang tidak terkendali dari gunungan sampah milik DKI Jakarta itu, mencerminkan adanya pembiaran ekologis yang mengorbankan ruang hidup dan kesehatan masyarakat sekitar.

Ketua KPNas, Bagong Suyoto menegaskan, buruknya kontinuitas program kerja lingkungan dari pihak pengelola, menjadi akar penyebab carut-marutnya kondisi TPST seluas 110 hektar tersebut.

"Penyakit kronis tata kelola sampah ini sudah berada di tahap darurat, dan tidak akan bisa disembuhkan dengan regulasi yang setengah hati. Syarat mutlak untuk mengakhirinya hanyalah ketegasan implementasi environmental good governance," ujar Bagong melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Bagong mengungkapkan, salah satu bukti nyata kegagalan sistemik pengelola adalah hancurnya infrastruktur proyek pemanfaatan gas sampah menjadi energi listrik (Clean Development Mechanism/CDM) yang sempat beroperasi beberapa tahun lalu.

Padahal, instalasi berupa 200 sumur gas serta lapisan penutup geomembran tersebut, sebelumnya diklaim mampu memangkas emisi gas rumah kaca hingga mencapai 1 juta ton per tahun.

"Fasilitas penting tersebut kini telah hancur dan hilang. Ini terjadi karena jajaran pengelola baru cenderung mengubah kebijakan operasional di lapangan hanya berdasarkan selera proyek masing-masing, bukan mengacu pada kebutuhan riil kelestarian lingkungan," sesal Bagong.

Dampak dari pengabaian penanganan gas metana tersebut, lanjut Bagong, sangat berbahaya karena memiliki daya rusak 28 kali lebih kuat, dalam mengikat panas di atmosfer dibanding karbon dioksida, yang berujung pada percepatan pemanasan global.

Kondisi ekologis di lapangan juga kian mengkhawatirkan pasca-insiden longsor maut pada Maret 2026 lalu yang menewaskan 7 orang. Timbulan sampah yang kini menumpuk hingga 80 juta ton tersebut, terus memproduksi aliran air lindi (leachate) liar yang merembes ke pemukiman warga sekitar dan mencemari sumber air bersih.

Bagong menilai, besaran dana kompensasi bau yang digelontorkan pemerintah daerah selama ini, sama sekali tidak sebanding dengan petaka kesehatan jangka panjang, yang dialami masyarakat jelata di Bantargebang maupun TPA Sumurbatu.

Mengenai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang bakal mewajibkan gerakan pemilahan sampah dari sumbernya mulai 1 Agustus 2026, KPNas memprediksi kebijakan itu tidak akan berjalan mulus dalam jangka pendek, jika tidak diiringi dengan pengawasan birokrasi yang ketat.

"Status buruk di tingkat internasional ini menjadi tampar keras bahwa pemerintah gagal melindungi warganya. TPST Bantargebang kini telah menjelma menjadi momok abad ini yang paling menakutkan karena karakter pengelolanya tidak kunjung berubah," pungkas Bagong. (*)