Polemik Parkir Ruko Grand Galaxy Bekasi Buntu, Warga Butuh Ketegasan Pemkot

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:40 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

Warga Ruko Grand Galaxy City yany menolak parkir berbayar

SOROT BERITA | BEKASI - Pemasangan mesin portal parkir otomatis secara sepihak di kawasan Ruko Grand Galaxy City, Kota Bekasi, terus memicu polemik berkepanjangan akibat ketiadaan ruang dialog antara pihak pengelola dan penghuni. 

Kondisi yang tak kunjung menemui titik terang ini membuat ratusan pelaku usaha, kembali turun ke jalan guna mendesak intervensi langsung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Aksi damai jilid 2 yang digelar di depan kantor Property Of Management (POM) GGC tersebut menjadi puncak kekesalan warga, atas operasionalisasi sistem parkir berbayar per jam yang dituding cacat prosedur dan dilakukan tanpa adanya musyawarah.

Ketua Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara menyatakan, kebijakan penarikan tarif parkir tersebut sangat memukul iklim bisnis lokal, khususnya sektor UMKM dan kuliner yang selama ini mengandalkan kemudahan akses konsumen.

"Bagaimana ceritanya di tempat tinggal dan tempat usaha yang kami beli lunas, kami harus dibebani biaya parkir per jam? Dampak langsungnya, omzet UMKM di sini bisa mati total karena pembeli maupun armada logistik pasti enggan berkunjung. Sayangnya, pihak manajemen justru memilih mangkir dan menolak menemui kami dalam dua kali aksi berturut-turut," ujar Daniel di lokasi demonstrasi, Kamis (21/5/2026).

Daniel memaparkan, bahwa klaim pengelola mengenai adanya surat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terindikasi kuat tidak valid. Pasalnya, pihak manajemen selalu menghindar setiap kali warga meminta transparansi dokumen perizinan tersebut.

Konflik horizontal di kawasan elit Bekasi Selatan ini kian merembet, ke ranah tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Bersamaan dengan penolakan portal, warga menuntut pembubaran badan pengelola swasta dan mendesak percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) yang telah telantar selama 15 tahun.

Warga mengeluhkan beban Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sepihak senilai Rp850.000 per bulan, yang dinilai terlampau tinggi dan tidak diimbangi dengan transparansi tata kelola anggaran keuangan.

"Kami ini termasuk dalam jajaran penyumbang PBB terbesar untuk wilayah Bekasi Selatan. Tuntutan kami dalam aksi jilid 2 ini sangat jelas; bongkar mesin parkir liar tersebut dan segera serahkan fasum ke Pemda sesuai amanat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Kami ingin pengelolaan lingkungan dikembalikan secara mandiri kepada jajaran RT dan RW setempat," kata Daniel.

Daniel mengingatkan kembali hasil audiensi sebelumnya, di mana Wali Kota Bekasi telah berkomitmen, untuk melayangkan surat teguran hingga opsi penyitaan paksa aset fasum pada Juni 2026, apabila pihak pengembang terus bersikap tidak kooperatif.

Guna mengawal janji kepala daerah tersebut, para pemilik ruko berencana melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi pada 20 Juni 2026 mendatang.

"Kami pastikan gerakan ini tidak akan berhenti di sini. Jika jajaran Pemkot Bekasi tidak segera turun tangan menertibkan carut-marut perizinan parkir dan penyerahan fasum ini, warga siap meneruskan eskalasi tuntutan ini hingga ke tingkat Jabar 1," pungkas Daniel. (*)