Akta Cerai Tak Tercatat di Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Heriyanto Abdul Majid S.H. Pertanyakan Proses Verifikasi

Rabu, 12 Agt 2026 - 14:15 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | KOTA BEKASI — Kuasa hukum Heriyanto mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemeriksaan tersebut disebut merupakan pemanggilan pertama dalam perkara yang berkaitan dengan penerbitan dua Kartu Keluarga (KK) yang diduga berawal dari penggunaan dokumen akta cerai yang dipersoalkan keasliannya.

 

Selain mendampingi kliennya dalam pemeriksaan, kuasa hukum Heriyanto juga menyampaikan laporan kepada Inspektorat terkait dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dokumen kependudukan tersebut.

 

Kuasa hukum menjelaskan, pihaknya sebelumnya memperoleh informasi bahwa pemisahan KK dilakukan berdasarkan adanya dokumen akta cerai yang masuk dalam sistem administrasi kependudukan.

 

“Yang dipertanyakan pihak Polres Bekasi, akta cerai tersebut diperoleh dari mana. Kami menjawab bahwa dari keterangan operator Dukcapil di kecamatan, terdapat akta cerai tersebut sehingga kemudian kartu keluarga klien kami terpecah menjadi dua,” ujar kuasa hukum Heriyanto.

 

Menurutnya, persoalan kemudian muncul setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Agama Kota Bekasi mengenai nomor akta cerai yang digunakan sebagai dasar perubahan data kependudukan.

 

Pihak kuasa hukum menyebut Pengadilan Agama Kota Bekasi telah memberikan jawaban bahwa nomor akta cerai tersebut tidak tercatat atas nama kliennya.

 

“Untuk mengetahui apakah akta cerai tersebut benar atau tidak, kami bersurat kepada Pengadilan Agama Kota Bekasi. Dari jawaban yang kami terima, akta cerai tersebut tidak terdaftar atas nama klien kami,” katanya.

 

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum menduga dokumen yang digunakan dalam proses perubahan data kependudukan tersebut tidak sah. Namun, keaslian dokumen dan pihak yang menyerahkannya masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

 

Soroti Proses Verifikasi

 

Kuasa hukum juga mempertanyakan proses verifikasi dokumen yang menjadi dasar perubahan data kependudukan.

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban instansi pelaksana dalam melakukan verifikasi dan validasi data serta informasi yang disampaikan penduduk dalam pelayanan administrasi kependudukan.

 

Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk mempertanyakan apakah proses verifikasi terhadap akta cerai telah dilakukan secara semestinya.

 

“Kami menduga ada kesengajaan atau kelalaian dalam proses verifikasi akta cerai tersebut. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur,” ujarnya.

 

Kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu dalam proses tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan pihak berwenang.

 

Akan Tempuh Langkah Administratif

 

Kuasa hukum berharap Inspektorat dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap prosedur pelayanan administrasi kependudukan dalam perkara tersebut.

 

“Kami berharap pemerintah maupun Polres Metro Bekasi Kota dapat bertindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran. Kami juga berharap pengawasan terhadap proses administrasi kependudukan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

 

Ia mengatakan, apabila laporan kepada Inspektorat tidak mendapatkan tindak lanjut yang dianggap memadai, pihaknya akan mempertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.

 

“Kami berharap pihak Dukcapil dapat memberikan pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran dalam proses tersebut. Kami juga berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan objektif,” ujar kuasa hukum.

 

Sementara itu, mengenai dugaan penggunaan akta cerai yang tidak terdaftar tersebut, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun unsur pidana merupakan kewenangan instansi pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.(Regar)