Warga Griya Asri 2 Berharap Ruang Terbuka Hijau Dikembalikan Fungsinya

25 Jun 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi gencar melakukan pemulihan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan dan pengendalian di perumahan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

"Hari ini, kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian dengan cara pendataan kepada para pemilik ruko. Tujuannya untuk memberikan kepastian atas hak kepemilikan tanah yang sebenarnya, agar semuanya jelas," ujar Kasi Wasdal Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Kadarudin, Selasa (25/6/2024).

ADVERTISEMENT

Pengawasan ini dilakukan, menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan RTH di perumahan tersebut. 

"Kami akan melakukan pendekatan dengan masyarakat pemilik atau yang menempati ruko. Nanti para penghuni atau pemilik ruko akan diundang ke kantor Satpol PP, untuk memberikan penjelasan," jelasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik ruko, Fitri (40), mengaku baru mengetahui adanya fasilitas umum dan sosial (fasos fasum) di area tersebut.

"Saya beli ruko ini dari pemilik langsung, H. Jurnalis. Saya memang tidak tahu kalau ada fasos fasum, karena saya beli ruko ini tentu berikut lahan parkir," papar Fitri.

Di tempat yang sama, Warga Griya Asri 2, Jhonson Napitupulu, menyambut baik upaya pemulihan RTH ini, dan mengapresiasi petugas Satpol PP dan Pj. Kades Sumber Jaya yang telah menampung aspirasi atas keluhan masyarakat.

"Kami sangat berterima kasih kepada petugas Satpol PP dan Pj. Kades Sumber Jaya, yang telah menampung aspirasi atas keluhan masyarakat. Kami beli rumah berikut fasos fasum, tanpa ada masyarakat perumahan, tentu tidak ada fasos dan fasum," paparnya.

Sekretaris GMBI KSM Tambun Selatan, Ridho, juga memberikan apresiasi atas langkah Satpol PP, yang sudah mendengar aspirasi dan aduan daripada masyarakat untuk meninjau ke lokasi Perumahan Griya Asri 2.

"Saya selaku Sekretaris LSM GMBI KSM Tambun Selatan akan terus selalu bersinergi dengan aparatur pemerintahan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus mengawal aset-aset daerah yang ada di Perumahan Griya Asri 2," tegas Ridho.

Terakhir ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota harus menyediakan RTH minimal 30% dari luas wilayah kota, dimana 20% berupa RTH publik dan 10% berupa RTH private. (Rhagil/Jerry)

Tags: