Dugaan Keterlambatan Penanganan Pasien di RS Asih Bintaro Jadi Sorotan
SOROTBERITA |TANGERANG — Dugaan keterlambatan penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Asih Bintaro, Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik setelah seorang pasien dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (22/5/2026) malam.
Berdasarkan keterangan keluarga, pasien tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi kritis. Namun, menurut pihak keluarga, pasien diduga belum segera mendapatkan tindakan medis karena terkendala persoalan administrasi dan keterbatasan ruang perawatan.
Keluarga menyebut penanganan medis baru dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah adanya komunikasi dari kuasa hukum keluarga dengan pihak rumah sakit. Meski demikian, pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.45 WIB.
Salah satu anggota keluarga korban berinisial IN mengaku kecewa atas pelayanan yang diterima keluarganya. Ia juga menyampaikan dugaan adanya pernyataan dari oknum tenaga medis yang dinilai kurang berempati.
“Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien masih bisa bicara dan bapak belum sekarat,” ujar IN menirukan dugaan pernyataan salah satu tenaga medis.
Keluarga korban juga menduga adanya perlakuan berbeda terhadap pasien karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Dugaan tersebut hingga kini masih menunggu klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Pakar hukum kesehatan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai apabila dugaan keterlambatan penanganan pasien gawat darurat terbukti, maka hal itu dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Taufik, Pasal 174 dan Pasal 271 UU Kesehatan mengatur larangan bagi rumah sakit maupun tenaga medis untuk menolak atau menunda penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Penanganan medis terhadap pasien gawat darurat tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi,” kata Taufik kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka ketentuan Pasal 359 KUHP dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Taufik juga mendorong Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, organisasi profesi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit medis dan investigasi secara menyeluruh dan objektif.
“Kejadian ini perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kesehatan, khususnya di instalasi gawat darurat, benar-benar mengutamakan keselamatan pasien tanpa membedakan latar belakang maupun status pembiayaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Asih Bintaro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan penanganan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)






