Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Penanganan Korban Kecelakaan di Rakernis Dokkes Polri 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:51 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | Jakarta – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi antara kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta menekan angka fatalitas korban kecelakaan di Indonesia.

Dalam Rakernis Dokkes Polri 2026, sejumlah isu dibahas, di antaranya penguatan layanan kesehatan kepolisian, penanganan korban bencana, serta peningkatan kapasitas rumah sakit Bhayangkara di berbagai wilayah.

Pada kesempatan itu juga dipaparkan materi mengenai Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) 2025/2026 oleh Ketua Medical Advisory Board, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.FM.Subsp.E.M(K), S.H., M.Si.

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan penanganan korban kecelakaan lalu lintas memerlukan respons cepat dan koordinasi yang kuat antarinstansi, terutama pada masa golden period yang dinilai krusial dalam keselamatan korban.

“Penanganan korban kecelakaan lalu lintas membutuhkan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja agar korban memperoleh penanganan cepat sehingga risiko fatalitas dapat ditekan,” ujar Dewi dalam keterangannya.

Menurutnya, penguatan layanan kesehatan dan sistem penanganan korban merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Karena itu, Jasa Raharja terus melakukan transformasi digital guna mendukung proses penjaminan dan perawatan korban secara lebih cepat dan terintegrasi.

Salah satu inovasi yang terus dikembangkan ialah implementasi JR Care, yakni sistem yang mendukung proses verifikasi perawatan korban kecelakaan di rumah sakit secara digital dan real time. Sistem tersebut memungkinkan proses penjaminan dilakukan lebih cepat sehingga rumah sakit dapat segera memberikan tindakan medis tanpa terkendala administrasi.

Selain penguatan sistem pelayanan, Jasa Raharja juga mendukung peningkatan kualitas tata laksana penanganan korban kecelakaan bersama rumah sakit mitra melalui pengembangan DC-FKMN-JR 2025/2026 sebagai pedoman penanganan medis korban kecelakaan lalu lintas.

Dewi menambahkan, upaya menekan fatalitas kecelakaan tidak hanya dilakukan melalui percepatan penanganan pascakecelakaan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi, standar pelayanan medis, dan edukasi keselamatan kepada masyarakat.

“Sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar pelayanan kepada korban semakin cepat, tepat, dan mampu memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” katanya.(Red)