BEM STIES Mitra Karya Soroti Tender Proyek Lapangan Volly Pasir Rp2,2 Miliar Milik Disperkimtan Kota Bekasi
SOROTBERITA |Kota Bekasi — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES Mitra Karya menyoroti proses tender proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Lapangan Volly Pasir milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul hasil proses tender proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.277.178.000 yang tercantum dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi.
Berdasarkan data LPSE, tender pembangunan lapangan volly pasir itu diikuti oleh 23 peserta. Namun, hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos hingga tahap akhir evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang, yakni PT Hejama Teknik Utama.
Ketua BEM STIES Mitra Karya, Didi Hartawan, mempertanyakan proses evaluasi dalam tender tersebut. Menurutnya, publik perlu mendapatkan penjelasan terkait alasan gugurnya peserta lain dalam proses seleksi.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Dari 23 peserta tender, mengapa hanya satu perusahaan yang lolos? Publik berhak mengetahui alasan gugurnya peserta lain,” ujar Didi dalam keterangannya.
Selain itu, BEM STIES Mitra Karya juga menyoroti penggunaan metode Tender Pascakualifikasi Satu File dengan sistem harga terendah gugur.
Mahasiswa menilai metode tersebut perlu dijalankan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi minimnya persaingan dalam proses pengadaan.
BEM STIES Mitra Karya turut mempertanyakan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Menurut Didi, Pemerintah Kota Bekasi perlu menyampaikan rincian spesifikasi pekerjaan yang dibiayai dalam proyek tersebut.
Ia mengatakan, penjelasan itu penting untuk memastikan apakah anggaran hanya digunakan untuk pembangunan lapangan volly pasir atau juga mencakup fasilitas pendukung lain seperti drainase, pagar, tribun, penerangan, landscape, dan sarana penunjang lainnya.
“Kami meminta adanya transparansi terkait rincian spesifikasi pekerjaan agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi fisik proyek,” katanya.
Mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD agar berjalan transparan, efektif, dan sesuai kepentingan masyarakat.
BEM STIES Mitra Karya juga meminta Inspektorat Kota Bekasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap proses pengadaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan mahasiswa.(Regar)






