Jasa Raharja Pastikan Jaminan Perawatan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Bagikan atau simpan
SOROTBERITA| Jakarta -, 28 April 2026 — PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, saat melakukan kunjungan ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, Selasa (28/4/2026). Kunjungan tersebut dilakukan bersamaan dengan agenda peninjauan oleh Presiden RI.
Rumah sakit yang dikunjungi antara lain RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur, guna memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal serta proses penjaminan berjalan tanpa hambatan administratif. Jasa Raharja juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian.
Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Deddy Suryadi, Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan, Direktur RSUD Bekasi Ellya Niken Prastiwi, serta jajaran manajemen Jasa Raharja.
Muhammad Awaluddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban.
“Kami turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Pihaknya memastikan proses penyaluran santunan dilakukan secara cepat dan tepat.
Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Perusahaan terus melakukan pemantauan karena dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya.
Berdasarkan data sementara, tercatat sedikitnya tujuh orang meninggal dunia dan 79 orang mengalami luka-luka yang saat ini masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Jasa Raharja terus melakukan monitoring kondisi korban sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan lancar.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.
“Kami mengapresiasi kolaborasi seluruh instansi dalam percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” kata Awaluddin.
Hingga saat ini, proses penanganan korban dan koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan guna memastikan seluruh korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan.(Red)






