Imigrasi Bekasi Hadirkan Program Desa Binaan untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan

Rabu, 01 Apr 2026 - 03:47 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA |KOTA BEKASI — Kantor Imigrasi Bekasi menghadirkan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai upaya mendekatkan layanan serta pengawasan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 serta Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-4.GR.04.02-817 tertanggal 29 Juli 2025 tentang pedoman pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA.

Sebagai tahap awal, sebanyak tujuh desa dan kelurahan ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi tahun 2026, yaitu Sindangjaya, Mekarmukti, Teluk Pucung, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Ciketing Udik. Penetapan wilayah tersebut didasarkan pada tingkat kerawanan keimigrasian, seperti tingginya mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), keberadaan tenaga kerja asing, serta potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

Melalui program PIMPASA, petugas imigrasi terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi terkait keimigrasian. Selain itu, petugas juga menjalin koordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat guna melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian.

Pendekatan berbasis masyarakat ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Imigrasi Bekasi dan masyarakat dalam mencegah praktik PMI nonprosedural serta meningkatkan kesadaran hukum di bidang keimigrasian.

Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang lebih dekat, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(Red)