SOROT BERITA | BOGOR - Kepala Desa Pabangbon, Bogor, diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan, setelah mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.
"Permintaan uang sebesar Rp28 juta tersebut, diklaim sebagai biaya administrasi internal media. Ini sangat menyimpang dari etika jurnalistik dan berpotensi melanggar hukum," kata kuasa hukum dari LBH Adhibrata, Abu Yazid, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Abu menjelaskan, kliennya telah menempuh jalur resmi dengan mengajukan hak jawab kepada redaksi media, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Bukannya merespons sesuai prosedur jurnalistik, klien kami justru diundang oleh oknum wartawan tersebut, untuk pertemuan tidak resmi yang berujung pada permintaan sejumlah uang," ujarnya.
Menurut Abu, oknum wartawan tersebut juga membuat tuntutan lain, yang dinilai mengandung unsur intimidasi.
"Oknum tersebut meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi aktivitas peliputan di Desa Pabangbon di kemudian hari, serta menuntut permohonan maaf, atas unggahan status WhatsApp salah satu perangkat desa," terangnya.
LBH Adhibrata, yang mendampingi Kepala Desa Pabangbon, memandang bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap aparat desa, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.
"Kami sudah menyampaikan tanggapan resmi atas pemberitaan tersebut. Jika ada pihak yang memaksa penyelesaian damai di luar hukum dengan imbalan uang, maka itu patut diduga sebagai pemerasan," tegasnya.
Abu menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk menanggapi kejadian tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat keberatan kepada redaksi media yang bersangkutan, dan akan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini ke Dewan Pers," kata Abu.
LBH Adhibrata juga menyampaikan imbauan kepada para jurnalis, untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Kami mengimbau seluruh awak media untuk menjalankan fungsi pers secara profesional, menghormati hak narasumber, dan tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi," pungkasnya. (***)