SOROTBERITA | JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terbitnya regulasi terkait pengelolaan sistem merit dalam manajemen ASN serta pelaksanaan sosialisasi kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Purwadi, penerapan sistem merit memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, objektif, dan berbasis kompetensi. Melalui sistem tersebut diharapkan manajemen ASN dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan sejumlah hal penting terkait transformasi manajemen ASN, perkembangan penerapan sistem merit, serta arah kebijakan ke depan dalam pengelolaan aparatur negara.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi agar birokrasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Implementasi kebijakan diharapkan dapat dipercepat dengan memperkuat koordinasi antar lembaga sehingga pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Sejalan dengan hal tersebut, desain besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045 menargetkan terwujudnya visi World Class Bureaucracy 2045 sebagai komitmen membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas dalam mendukung Indonesia Emas 2045.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Bekasi Junaedi menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk terus memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
“Penguatan sistem merit menjadi fondasi penting dalam membangun ASN Kota Bekasi yang berintegritas, adaptif, dan kompeten. Kami berkomitmen memastikan manajemen talenta, pengembangan kompetensi, serta promosi dan mutasi jabatan dilaksanakan secara objektif dan berbasis kinerja,” ujar Junaedi.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berdaya saing.
Melalui penguatan sistem merit tersebut, diharapkan tercipta birokrasi yang profesional, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.(Red)

