Diduga Langgar Aturan, Polisi Tidur Buatan Pribadi Berdiri di Jalan Arteri Bekasi

Jumat, 19 Jun 2026 - 04:39 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | KOTA BEKASI -Pemasangan polisi tidur (speed bump) di ruas Jalan Arteri Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menjadi perhatian masyarakat karena diduga tidak memenuhi ketentuan yang mengatur pemasangan alat pengendali kecepatan di jalan umum.

Sorotan tersebut muncul setelah Pokja Wartawan Satria Utara melakukan penelusuran di lokasi pada Kamis (18/6/2026) malam. Polisi tidur tersebut diketahui berada di depan lingkungan Sekolah Gala Juara.

Saat dikonfirmasi, pihak Sekolah Gala Juara menyatakan tidak mengetahui proses pemasangan fasilitas tersebut. Pihak sekolah juga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terkait pemasangan polisi tidur di depan area sekolah.

Sebagai alternatif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pihak sekolah mengusulkan pemasangan zebra cross atau penetapan kawasan tersebut sebagai Zona Selamat Sekolah (ZoSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua RT 008 RW 023 Cluster Sriwedari, Kelurahan Pejuang, Helen, mengakui bahwa pemasangan polisi tidur tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dengan menggunakan dana pribadi.

“Betul, pemasangan polisi tidur tersebut saya yang pasang dengan uang pribadi dan saya yang menyuruh tukang untuk memasangnya. Tujuannya untuk mencegah kecelakaan kendaraan umum,” ujar Helen.

Menurut Helen, sebelum pemasangan dilakukan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Pejuang dan memperoleh izin dari petugas yang disebut bernama Nana (Pamor).

Meski bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan umum harus mengacu pada ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku. Pembuatan secara mandiri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan dan berpotensi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pemasangan alat pembatas kecepatan wajib memenuhi persyaratan teknis, memperhatikan karakteristik jalan, serta dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa perlengkapan jalan harus dipasang sesuai standar teknis dan kewenangan penyelenggara jalan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

Sejumlah pemerhati transportasi menilai keberadaan polisi tidur di jalan arteri perlu melalui kajian teknis yang matang. Jalan arteri pada umumnya dirancang untuk melayani mobilitas kendaraan dengan kecepatan relatif lebih tinggi dibandingkan jalan lingkungan, sehingga setiap bentuk pengendalian lalu lintas harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran arus kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas maupun hasil evaluasi terhadap keberadaan polisi tidur tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan peninjauan lapangan guna memastikan fasilitas pengendali kecepatan yang terpasang telah memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.

Judul alternatif yang lebih kuat namun tetap sesuai kode etik jurnalistik:

Pemasangan Polisi Tidur di Jalan Arteri Kaliabang Tengah Dipertanyakan, Warga Minta Evaluasi

Polisi Tidur di Jalan Arteri Kaliabang Tengah Jadi Sorotan, Pemda Diminta Tinjau Legalitas

Pemasangan Polisi Tidur Secara Swadaya di Bekasi Utara Tuai Perhatian Publik

Diduga Tak Sesuai Aturan, Polisi Tidur di Jalan Arteri Kaliabang Tengah Perlu Dikaji

Keberadaan Polisi Tidur di Jalan Arteri Kaliabang Tengah Menunggu Klarifikasi Dinas Terkait(Regar)