Diduga Terjadi Penyimpangan Penyaluran Pertalite di SPBU Jati Makmur, Konsumen Minta Penindakan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:00 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | KOTA BEKASI, – Di tengah keterbatasan pasokan BBM bersubsidi dan kenaikan harga BBM non-subsidi, ada dugaan penyalahgunaan SPBU berkode 34.174.01 di Jalan Raya Jati Makmur, Kota Bekasi. SPBU tersebut diduga melanggar ketentuan pengisian Pertalite.

Pelapor menyebut setiap malam terjadi antrean panjang sepeda motor yang memodifikasi tangki (pelangsir) sehingga pengisian melebihi batas yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas. Menurut pelapor, praktik itu menimbulkan antrean dan kelangkaan BBM sehingga merugikan konsumen lain.

“Selamat Pagi, bapak/ibu pimpinan Redaksi Globalmedia saya ingin menyampaikan laporan kalau di pom bensin dengan nomor 34.174.01 di jalan raya jatimakmur kalau setiap malam banyak antrian motor yang panjang dan memodifikasi tangki sehingga melebihi batas dari SPBU. Sehingga saya sebagai masyarakat (konsumen) merasa dirugikan oleh tindakan-tindakan itu yang menimbulkan antrian panjang dan kelangkaan BBM,” tulis pelapor dalam email aduan yang diterima redaksi, Jum'at (12/6/2026).

Aturan Batas Pengisian Pertalite 10 Liter oleh BPH Migas

Peraturan BPH Migas membatasi pengisian Pertalite untuk sepeda motor maksimal 10 liter per kendaraan. Aturan itu dibuat agar distribusi BBM bersubsidi berjalan adil dan pasokan dapat dinikmati seluruh masyarakat, terutama saat stok terbatas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi saat ketersediaan BBM bersubsidi masih terbatas. Masyarakat menilai kebiasaan mengisi melebihi batas dapat mengganggu pemerataan stok dan memicu antrean panjang dan disinyalir SPBU tersebut melayani para pelaku pelangsir untuk menimbun BBM Subsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali diatas harga eceran tertinggi.

Pengelola SPBU melalui pengawasnya mengklaim, ini murni kelalaian petugas.

Setelah dikonfirmasi wartawan, pengawas SPBU 34.174.01 Syawal Andriansyah menyatakan kejadian dalam video memang terjadi di lingkungan SPBU tersebut dan terindikasi menyimpang dari ketentuan. Namun, pihaknya menyebut hal itu murni akibat kelalaian petugas, bukan kesengajaan melanggar aturan.

“Dari pengecekan awal, kejadian yang tercatat dalam video memang terjadi di lingkungan SPBU kami dan terindikasi menyimpang dari ketentuan. Namun berdasarkan pemeriksaan, hal ini diduga murni akibat kelalaian petugas, bukan kesengajaan atau pelanggaran yang direncanakan,” sanggah Syawal.

Disinggung tidak adanya himbauan terkait larangan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU, dimana dirinya bekerja. Pihaknya mengakui SPBU belum memasang papan informasi yang jelas mengenai batas pengisian Pertalite 10 liter per kendaraan. 

"Kami berjanji segera memperbaikinya. Pengelola juga akan melaporkan hasil pengecekan dan tindak lanjut kepada instansi berwenang," katanya.

Masyarakat diimbau tetap mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa, agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan adil dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mengatakan kepada wartawan, (21/4). Bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim POLRI sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.

"Kami mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Pertamina Patra Niaga juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," tegas Eko Ricky seperti dikutip dalam keterangannya saat konferensi pers di Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Eko Ricky menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan. 

"Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut," ucapnya.(Regar)