Sidang Gugatan Dugaan Pengelolaan Dana BOS dan BOP 4 SMAN di Bekasi Ditunda Dua Pekan

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:51 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA |KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi kembali menunda persidangan perkara perdata Nomor 193/Pdt.G/2026/PN Bks terkait dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Provinsi Jawa Barat pada empat SMA Negeri di Kota Bekasi. 

Penundaan dilakukan selama dua pekan setelah proses mediasi lanjutan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Bekasi, seluruh pihak yang berperkara, mulai dari Tergugat I hingga Tergugat VI, hadir mengikuti agenda mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator.

Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh DPP TOPAN AD. Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 193/Pdt.G/2026/PN Bks dan menyoroti dugaan pengelolaan dana BOS dan BOP pada SMA Negeri 4, SMA Negeri 5, SMA Negeri 17, dan SMA Negeri 20 Kota Bekasi selama periode 2020 hingga 2025.

Pihak yang tercantum sebagai tergugat dalam perkara itu meliputi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, serta kepala sekolah dari empat SMA Negeri yang menjadi objek gugatan.

Ketua Umum DPP NGO TOPAN AD, Muara Sianturi.SE, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan.

"Kami menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Kepala SMA Negeri 4, Kepala SMA Negeri 5, Kepala SMA Negeri 17, dan Kepala SMA Negeri 20 Kota Bekasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum. 

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap ada kepastian hukum atas persoalan yang kami laporkan," ujar Muara Sianturi kepada wartawan usai persidangan.

Dugaan Pengelolaan Dana pada Masa Pandemi Menurut pihak penggugat, terdapat dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS dan BOP selama masa pandemi Covid-19, ketika kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring maupun terbatas.

Penggugat menyebutkan bahwa pada tahun 2020, kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan selama kurang lebih enam bulan akibat pandemi, namun dana BOS dan BOP tetap disalurkan. Pada tahun 2021, ketika pembelajaran masih didominasi sistem daring, dana tersebut juga disebut tetap diterima sekolah. 

Sementara pada tahun 2022, saat pembelajaran tatap muka terbatas mulai berlangsung, dana BOS dan BOP kembali disalurkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebagai bahan analisis, pihak penggugat menggunakan tahun 2023 sebagai pembanding karena kegiatan belajar mengajar telah kembali berlangsung normal secara tatap muka.

"Menurut analisis internal kami, terdapat kesamaan besaran dana yang diterima pada masa pandemi dengan tahun ketika kegiatan sekolah telah berjalan normal. 

Hal itu yang kemudian kami minta untuk mendapatkan penjelasan melalui proses hukum," kata Muara Sianturi.SE

Pihak penggugat juga menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta mengirimkan somasi kepada pihak terkait sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, mereka menilai belum memperoleh tanggapan yang memadai sehingga memilih menempuh jalur perdata.

Tanggapan Kuasa Hukum Tergugat

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Adit, S.H., menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum.

"Pada prinsipnya, kami melihat persoalan ini sebenarnya sudah tidak ada masalah. Namun, mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara. 

Kami akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pengadilan Negeri Bekasi akan melanjutkan proses mediasi setelah masa penundaan selama dua pekan berakhir. 

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai hukum acara perdata yang berlaku.(Regar)