Bareskrim Tuntaskan Kasus Judi Online, Rp55 Miliar Disita

Minggu, 29 Mar 2026 - 08:37 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA| JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (berkas I), Q.F. dan lainnya (berkas II), serta W.K. (berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut dituangkan dalam surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kepala Subdirektorat I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, mengatakan bahwa proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rizki menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan serta memberikan kepastian hukum bagi para tersangka dan keadilan bagi masyarakat.(Red)