Riuh Dugaan Pungli PTSL Medan Satria, Inspektorat Beri Klarifikasi

29 Nov 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Beberapa waktu ini hangat isu pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diduga terjadi di wilayah Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.

Setelah banyak beredar pemberitaan akhirnya pihak Kelurahan Medan Satria, memberikan klarifikasi resmi melalui Pemerintah Kota Bekasi, di Command Center, Jumat (29/11/2024).

ADVERTISEMENT

Tampak acara tersebut dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Lurah Medan Satria Wawan Gunawan, Camat Medan Satria Widy Tiawarman, Inspektorat Kota Bekasi, Kabag Hukum, dan Kabag Humas sebagai wujud pelayanan publik terkait aduan yang disampaikan.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisynuwati, yang menyampaikan hasil investigasi atas dugaan Pungli PTSL di Medansatria.

Dikatakan dari 447 pemohon PTSL di medan satria, data dari 30% sampel hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa dan materi PTSL Medan Satria tidak benar.

Adapun uraian hasil penelitian Inspektorat Kota Bekasi sebagai berikut:

1. Bahwa bukti rekaman video/ voice yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak relevan terkait PTSL dikarenakan Narasumber bukan merupakan pemohon PTSL, melainkan pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam proses pengurusan bukti kepemilikan tanah (APHB/Waris/Hibah/AJB) pada PPAT Kecamatan atau Notaris. (Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai dalam video) Berdasarkan hasil penelitian; nama dan bidang tanah dari narasumber yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar 447 pemohon PTSL.

2. Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh narasumber bukan merupakan biaya PTSL (sebesar Rp150.000), melainkan biaya / perkiraan biaya dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah. (Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai dalam video) Hasil penelaahan lanjutan menjelaskan bahwa komponen pembentuk biaya proses pengurusan bukti kepemilihan tanah pada PPATS Kecamatan Medan Satria telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (yaitu maksimal/ paling banyak 1%) serta telah memperhitungkan unsur perpajakan berupa PPh, BPHTB. Bukti data terkait proses tersebut telah terdokumentasikan pada PPAT Kecamatan Medan Satria.

3. Bahwa tidak terjadi Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medan Satria, dengan penjelasan:

a. Pembuktian hasil konfirmasi pemohon menyatakan tidak ada pungutan liar PTSL Kel. Medan Satria selain biaya PTSL yang disampaikan dalam sosialisasi adalah sebesar Rp150.000 yang telah diketahui oleh para pemohon;

b. Tidak terdapat pemungutan serta penyetoran (tunai/non tunai) dari seluruh pemohon PTSL ke rekening terhadap biaya PTSL tersebut yang dibuktikan hasil keterangan/ konfirmasi langsung kepada pemohon;

c. Tidak terdapat penerimaan Tim PTSL yang dibuktikan dari nihilnya mutasi rekening PTSL pada salinan rekening BJB PTSL Medan Satria;

d. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon adalah pembelian meterai secara pribadi (langsung) dari pemohon tanpa melalui pihak Kelurahan / Tim PTSL Terhadap Biaya meterai ini telah dilakukan penelitian, bukan merupakan bagian/komponen anggaran biaya operasional PTSL Kel. Medan Satria. Pembuktian dari Keterangan Pemohon dan Bukti Pertanggungjawaban Tim PTSL Kelurahan Medan Satria.

Demikian penjelasan yang diberikan dari Inspektorat Kota Bekasi. (***)