SOROTBERITA | BEKASI — Pengawas SPBU 34.171.28 di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi menyampaikan permintaan maaf serta meluruskan pemberitaan yang sebelumnya menyebut Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) terlibat dalam dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara tidak wajar.
Sejumlah media diketahui telah menarik atau melakukan takedown atas pemberitaan yang dinilai keliru tersebut.
Pengawas SPBU, Hendra, mengakui pernah menyebut nama AWPI dalam percakapan, namun bukan dalam konteks adanya keterlibatan organisasi dalam praktik penyimpangan BBM subsidi.
“Saya minta maaf jika ada kesalahpahaman. Kami memang pernah menyebut nama AWPI, tetapi konteksnya tidak seperti yang diberitakan. Kami hanya mengenal orang AWPI, tidak pernah mengatakan ada titipan dari AWPI setempat,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, Selasa (2/12/2025).
Hendra menjelaskan, penyebutan nama tersebut kemudian berkembang menjadi pemberitaan yang memunculkan asumsi liar seolah-olah ada keterlibatan organisasi AWPI dalam kasus itu.
“Kami tidak pernah menyebut adanya keterlibatan organisasi. Yang terjadi hanyalah penyebutan karena mengenal salah satu orangnya, bukan representasi AWPI,” tegasnya.
Ada Pengisian Berulang Pertalite
Dalam kesempatan yang sama, Hendra membenarkan adanya temuan praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite yang dilakukan secara berulang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder. Pengendara bergantian mengisi hingga empat kali pada malam kejadian.
“Fajar, salah satu operator yang bertugas saat itu, sudah kami beri sanksi skorsing. Kami juga sudah mengingatkan seluruh operator dalam briefing agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Hendra.
AWPI Minta Klarifikasi
Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menyatakan pemberitaan sebelumnya telah merugikan nama baik organisasi sehingga pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke SPBU.
“Ramainya pemberitaan yang menyudutkan AWPI membuat saya langsung turun meminta penjelasan,” ujar Jerry dalam konferensi pers di Kota Bekasi, Kamis (4/12/2025).
Menurut Jerry, pihak SPBU telah menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan organisasi dalam kasus tersebut.
“Petugas hanya menyebut mengenal seseorang, bukan organisasi AWPI. Sayangnya, pemberitaan berkembang seolah-olah ada keterlibatan AWPI,” katanya.
Jerry menambahkan, anggota AWPI yang sah wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif sesuai AD/ART organisasi. Jika ada pihak yang mengatasnamakan AWPI tanpa identitas resmi, maka dapat dikategorikan sebagai oknum.
“Kami akan melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta agar ada langkah tegas,” ujar dia.
Jerry memastikan AWPI Kota Bekasi akan terus mengawal penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dan berharap tidak ada lagi penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(****)

