SOROT BERITA | BEKASI — Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi senilai miliaran rupiah resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (22/10/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan dilakukan pada pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.
“Ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan kini ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan sambil menunggu penetapan hari sidang,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Tiga tersangka tersebut yakni M.A.R. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A.M. selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai penyedia barang, dan A.Z., mantan Kepala Dispora Kota Bekasi yang berperan sebagai Pengguna Anggaran.
Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, dan B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Rudy menjelaskan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung berdasarkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Dispora Kota Bekasi melaksanakan dua tahap pengadaan alat olahraga. Tahap pertama menggunakan anggaran Rp 4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi, sedangkan tahap kedua menelan Rp 4,95 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah.
Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi dengan A.M. sebagai Direktur Utama. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,39 miliar.
“Total anggaran hampir mencapai Rp 10 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,39 miliar,” jelas Rudy.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan secara subsidair, mereka disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 menyoroti penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Kasus Besar di Kota Bekasi
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam dua tahun terakhir. Publik berharap agar proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dapat berjalan transparan dan tuntas, sehingga keadilan bagi keuangan negara benar-benar ditegakkan.(Bandaharo)